Komisi Kejaksaan Dalami Data dan Informasi dari Novel Baswedan
Penyidik KPK Novel Baswedan memenuhi panggilan Komisi Kejaksaan (Komjak) RI di Jakarta, Kamis (2/7/2020)
Editor: Adi Suhendi
Menurut Barita, rekomendasi dari Komisi Kejaksaan dapat berupa penyempurnaan organisasi, peningkatan kinerja, penghargaan hingga hukuman.
Bila dalam rekomendasi Komisi Kejaksaan nanti didapat adanya pelanggaran peraturan dan kode etik, eksekusi hukuman akan dilakukan Jaksa Agung selaku pejabat pembina kepegawaian.
"Kewajiban Komisi Kejaksaan selesai ketika rekomendasi disampaikan ke Jaksa Agung. Apabila rekomendasi itu tidak dijalankan Jaksa Agung, kita menyampaikan kepada Presiden," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menuntut hukuman satu tahun penjara kepada dua anggota Polri Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis selaku terdakwa penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Tuntutan itu menuai polemik dan reaksi sejumlah pihak karena dinilai terlalu ringan serta tidak berpihak kepada Novel selaku korban.
Tim Advokasi Novel Baswedan menganggap tuntutan yang rendah sebagai sesuatu yang memalukan dan mengonfirmasi bahwa sidang sebagai “sandiwara hukum”.
"Tuntutan ini tidak hanya sangat rendah, akan tetapi juga memalukan serta tidak berpihak pada korban kejahatan, terlebih ini adalah serangan brutal kepada Penyidik KPK yang telah terlibat banyak dalam upaya pemberantasan korupsi," kata angota Tim Advokasi Novel, Kurnia Ramadhana. (tribun network/ilh/kompas.com/coz)