Pengumuman PPDB Jakarta 2020 Jalur Prestasi di ppdb.jakarta.go.id, Berikut Cara Cek Hasil Seleksi
Pengumuman PPDB Jakarta 2020 Jalur Prestasi di ppdb.jakarta.go.id, dijadwalkan hari ini, Jumat 3 Juli 2020 pukul 17.00 WIB Berikut Cara Cek
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Pengumuman PPDB Jakarta 2020 jalur Prestasi dijadwalkan hari ini, Jumat (3/7/2020) pukul 17.00 WIB.
Sementara pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2020 jalur prestasi akan ditutup pukul 15.00 WIB.
PPDB Jakarta 2020 jalur prestasi dilakukan secara daring (online).
Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon peserta didik jenjang SMP, SMA, dan SMK.
Baca: Cara Cek Hasil PPDB Jakarta 2020 SMP, SMA, & SMK Jalur Prestasi Akademik, Akses ppdb.jakarta.go.id
Lantas bagaimana cara cek hasil seleksi pada Pengumuman PPDB Jakarta 2020?
Cara Cek Hasil Seleksi PPDB Jakarta Jalur Prestasi
Berikut ini cara melihat hasil seleksi PPDB Jakarta 2020 Jalur Prestasi sebagaimana Tribunnews.com praktikkan:
1. Buka laman resmi ppdb.jakarta.go.id.
2. Pilih jenjang pendidikan SMP, SMA, SMK.
2. Lalu pilih menu Jalur Prestasi atau Jalur Prestasi Akademik Luar DKI.
3. Klik menu Seleksi.
4. Kemudian klik Pilih Sekolah, Anda bisa mencari dan memilih satuan pendidikan tujuan.
5. Setelah itu, cari nama peserta didik.
Jadwal PPDB Jakarta Jalur Prestasi
1. Pendaftaran atau pemilihan sekolah:
- 1-2 Juli 2020: pukul 08.00 - 16.00 WIB
- 3 Juli 2020: pukul 08.00 - 15.00 WIB
2. Proses seleksi:
- 1-2 Juli 2020: pukul 08.00 - 24.00 WIB
- 3 Juli 2020: pukul 00.01 - 15.00 WIB
3. Pengumuman:
- 3 Juli 2020: pukul 17.00 WIB
4. Lapor diri:
- 4 Juli 2020: pukul 08.00 - 24.00 WIB
- 6 Juli 2020: pukul 00.01 - 14.00 WIB
Lapor diri daring
Tahapan lapor diri daring adalah sebagai berikut:
1. Mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id.
2. Melakukan Login dengan cara input Nomor Peserta dan Password.
3. Melakukan klik tombol Lapor Diri.
4. Mencetak tanda bukti Lapor Diri.
Ketentuan ini diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.
Tata Cara Pendaftaran
Berikut tata cara pendaftaran sebagaimana alur yang dirilis Pemprov DKI Jakarta melalui akun Twitternya:
1. Akses situs PPDB Jakarta 2020 di ppdb.jakarta.go.id
2. Untuk calon peserta didik SMP, SMA/SMK dalam DKI, pilih jalur prestasi akademik dalam DKI
3. Untuk calon peserta didik SMP, SMA/SMK luar DKI, pilih jalur prestasi Akademik luar DKI
3. Login dengan memasukkan nomor peserta dan password
4. Klik Pilih Sekolah dan cari sekolah yang diinginkan (maksimal tiga)
5. Cek ulang pilihan sekolah.
5. Klik Lanjut dan cetak bukti pendaftaran
6. Pantau hasil secara berkala di menu seleksi atau masukkan nomor pendaftaran di kolom pencarian
Baca: Cara Cek Hasil PPDB Jakarta 2020 SMP, SMA, & SMK Jalur Prestasi Akademik, Akses ppdb.jakarta.go.id
Kuota jalur prestasi akademik jenjang SMP dan SMA sebanyak 25 persen (20 persen dari DKI Jakarta dan 5 persen untuk luar DKI.
Sementara untuk jenjang SMK sebanyak 55 persen dengan rincian 50 persen dari DKI dan 5 persen dari luar DKI.
Proses seleksi Jalur Prestasi Akademik memperhitungkan nilai rapor selama lima semester terakhir dan nilai akreditasi sekolah.
Nilai rapor yang digunakan pada jenjang SD ke SMP meliputi mata pelajaran Bahasa Indonesia, matematika, IPA dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Sementara jenjang SMP ke SMA/SMK meliputi mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan Bahasa Inggris.
Syarat Pendaftaran
Berikut syarat pendaftaran PPDB Jakarta 2020 yang dikutip dari ppdb.jakarta.go.id:
1. Usia paling tinggi 15 tahun untuk jenjang SMP dan 21 tahun untuk SMA dan SMK pada 1 Juli 2020.
2. Memiliki akta kelahiran atau surat keterangan lahir
3. Memiliki nomor induk kependudukan yang tercatat dalam kartu keluarga atau KK
4. Untuk CPDB SMP, memiliki nilai rapor SD/MI/Paket A selama lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester 1)
5. Memiliki nilai rapor SMP/MTs/Paket B selama lima semester terakhir (kelas 7, kelas 8, dan kelas 9 semester 1) untuk jenjang SMA dan SMK.
Pemilihan Sekolah Tujuan
1. Untuk SMP paling banyak 3 (tiga) Sekolah.
2. Untuk SMA dan SMK paling banyak 3 (tiga) Peminatan/ Kompetensi Keahlian.
3. Pilihan peminatan/Kompetensi Keahlian pada saat pengajuan pendaftaran secara daring melalui website ppdb.jakarta.go.id untuk SMA/SMK paling banyak 3 (tiga) peminatan/kompetensi keahlian pada 1 (satu) sekolah atau 3 (tiga) peminatan/kompetensi keahlian pada sekolah yang berbeda.
(Tribunnews.com/Fajar)