Cerita Kelam Bandar Sabu Asal Aceh Faisal M Nur dan Istri yang Divonis Hukuman Mati
Vonis mati terhadap pasangan suami istri ini dijatuhkan dalam sidang putusan yang berlangsung di PN Idi, Rabu 17 Juni 2020 lalu.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, ACEH TIMUR - Faisal M Nur yang kini tengah mendekam dalam Lapas Kelas II A Pekanbaru, dijatuhi hukuman pidana mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur.
Ini merupakan kasus kedua yang menjerat bos sabu tersebut.
Selain Faisal, istrinya, Murziyanti, juga dijatuhi vonis mati karena menjadi penghubung sang suami dengan jejaring mafia sabu.
Vonis mati terhadap pasangan suami istri ini dijatuhkan dalam sidang putusan yang berlangsung di PN Idi, Rabu 17 Juni 2020 lalu.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Apriyanti SH MH dan dua hakim anggota yakni, Khalid Amd SH MH, dan Zaki Anwar SH.
"Benar bahwa Faisal Nur dihukum pidana mati oleh majelis hakim karena terbukti melanggar dakwaan primair JPU, yaitu pasal 114 ayat 2, Jo pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga dia dijatuhi hukuman pidana mati," kata Hakim Juru Bicara Pengadilan Negeri Idi, Tri Purnama SH, kepada Serambi, Rabu (2/7/2020).
Tri Purnama mengatakan, hal yang memberatkan Faisal Nur sehingga dijatuhi hukuman mati, karena dia mengendalikan bisnis narkotika dari balik jeruji.
Faisal menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II A Pekanbaru, setelah divonis 18 tahun penjara oleh PN Dumai tahun 2016 lalu.
Baca: Divonis Hukuman Mati Karena Bunuh Suami, Zuraida Hanum: Sedikit Saja Punya Hati Nurani
Baca: Bandar Narkoba Jaringan Internasional Ditembak Mati, Barang Bukti Sabu 2 Kilogram
"Padahal dia sedang menjalani masa pidana, tetapi mengulangi perbuatannya," ujar Tri Purnama.
Faisal dikenal sebagai bos sabu asal Aceh. Ia menjalankan bisnisnya sejak 2004 dan telah diincar Badan Narkotika Nasional (BNN) sejak 2012.
Sebelumnya ia terjerat kasus penyelundupan 5 kg sabu yang berasal dari Malaysia.
Faisal ditangkap pada 13 Maret 2013 sekitar pukul 18.00 WIB oleh BNN di lobi barat Plaza Indonesia saat tersangka tengah berbelanja.
Pada 27 April 2016, PN Dumai menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Faisal. Namun ternyata hal itu tidak membuatnya kapok.
Faisal malah mengendalikan bisnis narkotika dari dalam penjara, yang dibantu oleh istrinya, Murziyanti.
"Menyatakan Terdakwa Faisal Nur Bin M Ali, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan pemufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dalam dakwaan Primer Jaksa," ungkap Hakim Ketua, Apri Yanti, saat membacakan amar putusan terhadap Faisal seperti yang dikutip Serambi dari system informasi penelurusan perkara (SIPP) PN Idi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati, menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan agar barang bukti berupa, bungkus kemasan teh China warna hijau berisi kristal warna putih 10 bungkus seberat 10.000 gram, dan bungkus kemasan teh China warna hijau berisi kristal warna putih 6 bungkus seberat 6.000 gram," ucap Apri Yanti dalam amar putusannya.
Istri Faisal
Tri Purnama mengatakan, istri Faisal Nur, Murziyanti juga dihukum pidana mati. Namun berkas perkara mereka berbeda.
Perkara Faisal Nur, tertuang dalam perkara nomor 26/Pid.Sus/2020/PN Idi. Sedangkan perkara istri Faisal Nur, Murziyanti, tertuang dalam perkara nomor 24/Pid.Sus/2020/PN Idi.
Sama dengan Faisal Nur, Murziyanti, juga didakwa JPU dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan menuntut terdakwa dijatuhkan hukuman pidana mati.
Adapun JPU dari Kejaksaan Idi yang menuntut perkara ini yakni, Muliana SH, Edi Suhadi SH, Cherry Arida SH, Fajar Adi Putra SH, dan Harry Arfhan SH.
Baca: Pengadilan Singapura Gunakan Aplikasi Zoom saat Jatuhkan Vonis Mati kepada Pengedar Narkoba
Baca: Pengadilan Iran Vonis Mati Agen CIA yang Terlibat dalam Pembunuhan Qasem Soleimani
Murziyanti terbukti terlibat dengan menjadi perantara antara suaminya dengan jejaring mafia sabu.
Majelis menyatakan peran Muzriyanti bersifat dominan dan dapat dikategorikan termasuk pelaku utama dan ditambah dengan jumlah barang bukti sabu puluhan kilogram.
"Menyatakan terdakwa Murziyanti Binti Zainal Abidin Alm. als Mak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Murziyanti Binti Zainal Abidin Alm. als Mak dengan Pidana Mati," kata majelis hakim yang diketuai Apri Yanti.
Meski demikian, seperti disampaikan Hakim Juru Bicara Pengadilan Negeri Idi, Tri Purnama SH, perkara Faisal Nur dan istrinya Muziyanti belum incrah, karena keduanya sedang melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Perjalanan Kasus
Dari dakwaan JPU, diketahui ada sejumlah terdakwa dalam kasus penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Aceh yang dikendalikan oleh Faisal Nur, melibatkan istrinya.
Namun masing-masing terdakwa dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah oleh JPU.
Diketahui, atas perintah Faisal Nur, sabu-sabu setiba di Aceh, rencananya dibawa ke Palembang, Sumatera Selatan, oleh ES dan HS menggunakan mobil Avanza.
Namun, petugas BNN berhasil berhasil menggagalkannya dengan menangkap ES dan HS, di Jalan Medan-Banda Aceh, Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, pada 23 Agustus 2020, sekitar pukul 23.30 WIB.
Saat itu petugas BNN mengamankan satu tas jinjing warna hitam dan satu tas ransel yang di dalamnya berisi sabu-sabu yang dibungkus menggunakan teh China warna hijau sebanyak 16 bungkus dengan berat 16 kilogram.
Baca: Kesal Utang Sabu Tak Dibayar, Pria Ini Bunuh Anak Temannya, Sempat Memperkosa Sebelum Eksekusi
Baca: WNA Asal Korea Selatan Ditangkap di Bekasi Setelah Pesan Sabu Dari Pengedar Narkoba
Selanjutnya, petugas BNN juga mengamankan RD dan SB, Sabtu (24/8/2019) di Simpang Ulim, Aceh Timur.
Masih pada Sabtu sore itu, petugas BNN juga mengamankan MZ dan AW di Jalan Iskandar Muda, Banda Aceh.
Kemudian pada minggu (25/8/2019) sekitar pukul 11.30 WIB, petugas BNN, menangkap istri Faisal Nur, Murziyanti, dan FT di Deli Serdang Sumatera Utara.
Petugas BNN kemudian menjemput terdakwa Faisal Nur di Lapas Kelas II A Pekanbaru.
Adapun, barang bukti yang telah diamankan oleh petugas BNN dari para terdakwa berupa narkotika jenis sabu sebanyak 16 bungkus, terdiri dari 10 bungkus kemasan teh China warna hijau berisikan kristal warna putih dengan berat kurang lebih 10.000 gram, dan 6 bungkus kemasan teh cina warna hijau berisikan kristal warna putih dengan berat kurang lebih 6.000 gram.
Kapolri Jenderal Idham Aziz menungkapkan ada 100 pengedar narkoba dijatuhi hukuman mati sepanjang 2020. Dia berharap vonis itu segera dieksekusi. Hal itu disampaikan Idham Aziz dalam sambutan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,2 ton di di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/6/2020).
Menurut Idham, tindakan tegas eksekusi merupakan salah satu cara untuk memutus rantai peredaran narkoba dan memberikan efek jera kepada para pengedar dan pengguna narkoba.
"Saya barusan di ruang Polri direktorat narkoba, dalam kurun 2020 ini saja kurang lebih kurang sudah ada 100 yang divonis mati karena narkoba di seluruh Indonesia. Mudah mudahan cepat dieksekusi itu," kata Idham.
Idham juga mengajak kepada Kejaksaan Agung untuk tidak ragu memberikan vonis yang seberat-beratnya kepada para pengedar narkoba.
"Mumpung teman-teman jaksa ada, teman-teman pengadilan ada, kita ajukan, tuntut yang berat, vonis," ujar mantan Kepala Bareskrim Polri itu.
Idham mengaku heran masih ada upaya penyelundupan narkoba dalam jumlah besar di Indonesia saat pandemi Covid-19.
"Kita tidak bisa bayangkan di saat situasi negara kita dalam keadaan musibah pandemi begini, betapa banyaknya uang yang dijadikan untuk membeli ini dan menghancurkan generasi bangsa," jelas dia.
Idham pun mengintruksikan seluruhan anggota kepolisian untuk menindak tegas para penyelundup dan pengedar narkoba di Indonesia.
Hal itu sekaligus memberikan pesan kepada para penyelundup dan pengedar bahwa Indonesia bukan tempat perdagangan maupun transit penyelundupan narkoba jaringan internasional.
Untuk hasil maksimal, Idham minta Kabareskrim bersama Satgas Merah Putih meningkatkan kerja sama dengan stakeholder untuk mencegah masuknya narkoba ke Indonesia. Di antaranya dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), bea cukai dan Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Baca: Bea Cukai Pangkalpinang Musnahkan Sabu Hasil Penindakan Bersama BNN dan Kepolisian
Baca: Jaringan Pengedar Narkoba Malaysia-Medan-Aceh Dihadang, Sabu Seberat 40 Kg Gagal Diedarkan
Iman Polisi Bisa Goyah
Idham mengungkapkan dirinya merupakan polisi yang sangat concern terhadap kejahatan narkoba. Bahkan, ia kerap rewel terhadap keamanan barang bukti narkoba yang disita anggota Polri dari pengedar.
Menurutnya, barang bukti narkoba riskan disalahgunakan jika tidak segera dimusnahkan atau terlalu lama berada dalam penguasaan polisi.
"Karena bahaya narkoba itu bisa datang dari dua sisi. Dari luar yaitu bisa orang luar, dari dalam bisa dari polisinya sendiri. Kalau tidak cepat dimusnahkan, iman goyah, pegang segenggam bisa melihara," ujarnya.
Tak hanya itu, Idham mengaku kerap memerintahkan anggota yang menangani kasus narkoba secara rutin menjalani tes urine untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan narkoba di kepolisian.
Menurut Idham, jika diketahui ada polisi yang mengonsumsi atau bahkan mengedarkan narkoba, maka layak dihukum mati. Sebab, sebagai anggota kepolisian dipastikan telah mengetahui tentang ketentuan dan perundang-undangan larangan narkoba.
Oleh sebab itu, ia meminta para pejabat utama polri untuk mengawasi anak buahnya terkait masalah narkoba tersebut.
"Karena banyak kejadian begitu. Nah, kalau polisinya sendiri yang kena narkoba, hukumannya harus hukuman mati sekalian," ujarnya. (c49/tribun network/igm/coz)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Vonis Mati untuk Faisal dan Istri, Kendalikan Bisnis Narkoba dari Lapas