Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peran Alwin Jabarti Kiemas di Kasus Skandal Judi Online Komdigi

Alwin Kiemas melakukan tugas menyaring situs judi online agar tak diblokir Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Peran Alwin Jabarti Kiemas di Kasus Skandal Judi Online Komdigi
tribunmakassar.com
Alwin Kiemas melakukan tugas menyaring situs judi online agar tak diblokir Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).  

TRIBUNNEWS.COM - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto membongkar peran Alwin Jabarti Kiemas dalam kasus judi online (judol).

Alwin Kiemas, kata Karyoto, berperan menyaring situs judi online agar tak diblokir Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

Ia menyaring situs judol yang sudah membayarkan sejumlah uang.

Tidak sendiri, Alwin Kiemas melakukan tugas itu bersama tersangka lainnya, Adhi Kismanto yang bekerja sebagai staf ahli di Komdigi.

“Dua orang berperan memfilter atau memverifikasi website judi online agar tidak terblokir, inisial AK (Adhi Kismanto) dan AJ (Alwin Jabarti Kiemas),” ujar Karyoto di Polda Metro Jaya, Selasa (26/11/2024) dilansir Kompas.com.

Keduanya memantau dan menyaring situs judi online.

Jika pengelola situs judi online itu tak membayarkan uang setoran, maka keduanya merekomendasikan pemblokiran ke Kementerian Komdigi.

Berita Rekomendasi

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wira Satya Triputra mengungkapkan, oknum pegawai Kementerian Komdigi meminta pelicin jutaan rupiah untuk setiap situs judol yang dilindungi.

Tidak main-main, jumah situs judi online ini ada ribuan.

"Untuk besaran yang diminta per website itu paling besar hanya Rp 24 juta. Padahal (situs) yang dijaga ini mencapai ribuan," ujar Wira dalam kesempatan yang sama. 

Adapun kegiatan melindungi situs judi online tersebut sudah berlangsung sejak April 2024.

Baca juga: Sosok Alwin Jabarti Kiemas Tersangka Judol di Komdigi, Disebut Keponakan Megawati tapi Dibantah PDIP

Kini, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka terkait skandal judi online yang melibatkan oknum pegawai di Komdigi.

Para tersangka memiliki peran masing-masing, mulai dari bandar, pemilik atau pengelola website, hingga agen pencari situs judi.

Selain itu, ada juga yang berperan sebagai penampung uang setoran dari agen hingga memverifikasi website judol agar tidak terblokir.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas