Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
1 - 1
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
1 - 1
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
2 - 2
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Peran Alwin Jabarti Kiemas di Kasus Skandal Judi Online Komdigi

Alwin Kiemas melakukan tugas menyaring situs judi online agar tak diblokir Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sri Juliati
zoom-in Peran Alwin Jabarti Kiemas di Kasus Skandal Judi Online Komdigi
tribunmakassar.com
Alwin Kiemas melakukan tugas menyaring situs judi online agar tak diblokir Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).  
Memuat video…

TRIBUNNEWS.COM - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto membongkar peran Alwin Jabarti Kiemas dalam kasus judi online (judol).

Alwin Kiemas, kata Karyoto, berperan menyaring situs judi online agar tak diblokir Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

Ia menyaring situs judol yang sudah membayarkan sejumlah uang.

Tidak sendiri, Alwin Kiemas melakukan tugas itu bersama tersangka lainnya, Adhi Kismanto yang bekerja sebagai staf ahli di Komdigi.

“Dua orang berperan memfilter atau memverifikasi website judi online agar tidak terblokir, inisial AK (Adhi Kismanto) dan AJ (Alwin Jabarti Kiemas),” ujar Karyoto di Polda Metro Jaya, Selasa (26/11/2024) dilansir Kompas.com.

Keduanya memantau dan menyaring situs judi online.

Jika pengelola situs judi online itu tak membayarkan uang setoran, maka keduanya merekomendasikan pemblokiran ke Kementerian Komdigi.

Rekomendasi Untuk Anda

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wira Satya Triputra mengungkapkan, oknum pegawai Kementerian Komdigi meminta pelicin jutaan rupiah untuk setiap situs judol yang dilindungi.

Tidak main-main, jumah situs judi online ini ada ribuan.

"Untuk besaran yang diminta per website itu paling besar hanya Rp 24 juta. Padahal (situs) yang dijaga ini mencapai ribuan," ujar Wira dalam kesempatan yang sama. 

Adapun kegiatan melindungi situs judi online tersebut sudah berlangsung sejak April 2024.

Baca juga: Sosok Alwin Jabarti Kiemas Tersangka Judol di Komdigi, Disebut Keponakan Megawati tapi Dibantah PDIP

Kini, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka terkait skandal judi online yang melibatkan oknum pegawai di Komdigi.

Para tersangka memiliki peran masing-masing, mulai dari bandar, pemilik atau pengelola website, hingga agen pencari situs judi.

Selain itu, ada juga yang berperan sebagai penampung uang setoran dari agen hingga memverifikasi website judol agar tidak terblokir.

Para tersangka disangka Pasal 303 KUHP tentang judi dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun, Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun, dan Pasal 5 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z UU TPPU dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas