Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ikatan Guru Indonesia Tolak Wacana Pembelajaran Daring Permanen

Ikatan Guru Indonesia (IGI) menolak wacana dipermanenkannya pembelajaran daring atau virtual setelah masa pandemi Covid-19 yang disebut Mendikbud.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Ikatan Guru Indonesia Tolak Wacana Pembelajaran Daring Permanen
Tribun Timur/Amiruddin
Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia, Muhammad Ramli Rahim 

TRIBUNNEWS.COM - Ikatan Guru Indonesia (IGI) menolak wacana dipermanenkannya pembelajaran daring atau virtual setelah masa pandemi Covid-19.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum IGI, Muhammad Ramli Rahim.

Ramli mengungkapkan, pembelajaran tidak bisa 100 persen dilaksanakan tanpa tatap muka.

Ramli menyebut pihaknya sudah tegas menolak apabila ada wacana 100 persen pembelajaran daring.

"Kalau yang dimaksud pembelajaran daring ini dilakukan 100 persen ya tidak bisa, guru-guru menolak, tetap dibutuhkan pertemuan," ungkap Ramli saat dihubungi Tribunnews, Sabtu (4/7/2020).

Baca: Presiden: Pendidikan Tinggi Harus Perhatikan Kesehatan Fisik dan Mental Mahasiswa

Ramli menyebut, pembelajaran daring tetap dapat dilakukan.

Rekomendasi Untuk Anda

"Tetapi harus tetap ada pertemuan tatap muka," ungkapnya.

Ramli juga mengkritisi apabila pendidikan formal berbentuk layaknya start up.

"Apalagi meniru semacam start up, start up itu kan asumsinya seperti bimbingan belajar, bukan yang pokok, hanya menambal yang kurang," ungkapnya.

"Posisi bimbel hanya menambal kekurangan sekolah, tidak bisa sebagai pokok," imbuhnya.

Sehingga, maksud kata permanen yang disampaikan Nadiem Makarim disebut Ramli harus diperjelas.

Ramli menyebut setuju jika pembelajaran daring digabung dengan pertemuan tatap muka.

"Kalau blended, gabungan antara pembelajaran tatap muka dan jarak jauh, itu udah lama dilakukan sebelum pandemi," kata Ramli.

"Yang kami mau ya guru yang ada sekarang menghadapi (mengampu) siswa yang terbatas, yakni 32-36 siswa sesuai peraturan rumbel," pungkasnya.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas