Uang Suap Bupati Kutai Timur Disinyalir untuk Kepentingan Pilkada 2020
Menurut Nawawi ada uang suap untuk Ismunandar yang ditujukan kepentingan maju di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
Dari uang suap yang sudah diterima digunakan untuk berbagai keperluan Ismunandar yaitu, pada, 23 - 30 Juni untuk membayar pembelian Isuzu Elf senilai Rp 510 juta. Pada 1 Juli untuk membeli tiket penerbangan ke Jakarta senilai Rp 33 juta.
Pada 2 Juli untuk membayar biaya penginapan hotel di Jakarta Rp 15,2 juta. Pada 19 Mei untuk kampanye Ismunandar dalam pemilihan kembali melalui pilkada 2020 senilai Rp 125 juta.
Penerimaan sejumlah uang diduga karena Ismunandar selaku bupati menjamin anggaran dari rekanan yang ditunjuk agar tidak mengalami pemotongan anggaran.
Encek selaku Ketua DPRD melakukan intervensi penunjukan pemenang terkait dengan pekerjaan di Pemkab Kutai Timur.
Musyaffa selaku orang kepercayaan Bupati melakukan intervensi menentukan pemenang pekerjaan di Dinas Pendidikan dan Pekerjaan Umum di Kutai Timur.
Baca: Fakta Karier 3 Bupati di Kutai Kalimantan Timur yang Berakhir dalam Bui KPK
Baca: Kena OTT KPK, Bupati Kutai Timur Ismunandar Punya Kekayaan Rp 3,4 M Naik Rp 2,8 M Sejak jadi Bupati
Suriansyah selaku kepala BPKAD mengatur dan menerima uang dari setiap rekanan yang melakukan pencairan termin sebesar 10 persen dari jumlah pencairan.
Aswandini selaku Kepala Dinas PU mengatur pembagian jatah proyek bagi rekanan yang akan menjadi pemenang.
Sementara itu, Aditya dan Decky selaku selaku rekanan pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Aditya menjadi rekanan proyek-proyek di Dinas PU Kabupaten Kutai Timur.
Para tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sementara itu, para pemberi disangkakan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 /1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.