Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Diusulkan Jadi Lembaga Penegak Pelanggaran Pemilu

Kerja Bawaslu dalam penegakan hukum melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) kurang maksimal.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Bawaslu Diusulkan Jadi Lembaga Penegak Pelanggaran Pemilu
Tribunkaltim.co/ Fachmi Rachman
Tim Gakumdu Bawaslu 

Laporan Wartawan Tribunnews.com,Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies Jerry Massie menilai, peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ditambah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Menurut Jerry, kerja Bawaslu dalam penegakan hukum melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) kurang maksimal.

“Selama ini saya lihat proses itu hanya dilakukan di Gakkumdu dan jumlah yang vonis pidana hanya dihitung dengan jari,” kata Jerry kepada Tribunnews.com, Minggu (5/7/2020).

Untuk itu, Jerry mengatakan, perlu adanya lembaga ini atau langsung saja ditangani Bawaslu sekaligus lembaga pengawasan. Lantaran, ukuran uang lebih tinggi dari harga diri.

“Masakan di militer ada Mahmil, di ASN ada SatPol PP di kepemiluan harus ada. Nanti pemberi uang barang dan jasa bisa dijerat Undang-undang. Apakah UU No 7 Tahun 2017 atau seperti apa,” ucap Jerry.

Ia mencontohkan, 7 kasus politik uang jelang Pemilu dan Rp1 Miliar di mobil hingga Rp500 juta di lobi hotel sudah tak terdengar. Bahkan survei dari satu lembaga 2014 silam 34 persen pemilih pernah ditawari suap.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Jerry menyebut, survei dari LIPI tahun 2019 lalu 40 persen responden menerima uang tetapi tidak mempertimbangkan untuk tetap memilih mereka. 37 persen lainnya mengaku menerima pemberian uang dan mempertimbangkan si pemberi untuk dipilih.

"Untuk memutus rantasi ini harus ada polisi kepemiluan," jelas Jerry.

Begitu pula menurut survei SPD, rata-rata sekitar 60 persen pemilih ketika ditawari politik uang dari kandidat beserta perangkat turunannya mengaku akan menerima.

Bahkan, 7.132 kasus yang ditangani Bawaslu pada Pemilu 2019 lalu. Ada 343 kasus pelanggaran pidana, 5.167 kasus pelanggaran administratif, 121 kasus pelanggaran kode etik, dan 696 kasus pelanggaran hukum lainnya.

"Kalau tak ada lembaga khusus peradilan Pemilu, maka praktik politik uang dan mahar politik bahkan transaksional masih tumbuh subur di negeri ini," kata Jerry.

"Sementara kalau ada polisi pemilu maka semua kasus bisa ditangani dan bisa dipidana," tutupnya.
--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas