Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Mantan Dirut Perum Perindo Risyanto Suanda Ditahan di Lapas Sukamiskin

Terdakwa juga diminta membayar uang pengganti Rp 1.244.799.300,00 paling lambat 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Divonis 4,5 Tahun Penjara, Mantan Dirut Perum Perindo Risyanto Suanda Ditahan di Lapas Sukamiskin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Dirut Perum Perindo) Risyanto Suanda mendengarkan pembacaan putusan dalam sidang yang digelar secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/06/2020). Risyanto Suanda divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara terkait perkara dugaan suap kuota impor ikan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Upaya pembayaran uang pengganti itu memperhitungkan uang yang telah disetorkan ke rekening KPK yaitu uang sebesar Rp 200 juta, barang bukti (BB) nomor 379 dan 381

Dan hasil pelelangan satu buah tas selempang merk Louis Vuitton warna hitam yang terdapat tulisan RS di barang bukti nomor 306.

Satu buah tas tangan warna merah maroon merk Louis Vuitton dalam sarung warna krem bertuliskan Louis Vuitton barang bukti nomor 307.

Terdakwa mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Dirut Perum Perindo) Risyanto Suanda mendengarkan pembacaan putusan dalam sidang yang digelar secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/06/2020). Risyanto Suanda divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara terkait perkara dugaan suap kuota impor ikan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Dirut Perum Perindo) Risyanto Suanda mendengarkan pembacaan putusan dalam sidang yang digelar secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/06/2020). Risyanto Suanda divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara terkait perkara dugaan suap kuota impor ikan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Satu buah cincin warna silver dengan jumlah mata 8 buah BB nomor 308.

Satu buah jam tangan merk Federik contans jnv dengan tali kulit warna coklat dalam kotak warna hijau bertuliskan Federik contans jnv barang bukti nomor 309.

"Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 tahun," kata hakim.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas