Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Mantan Dirut Perum Perindo Risyanto Suanda Ditahan di Lapas Sukamiskin

Terdakwa juga diminta membayar uang pengganti Rp 1.244.799.300,00 paling lambat 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Divonis 4,5 Tahun Penjara, Mantan Dirut Perum Perindo Risyanto Suanda Ditahan di Lapas Sukamiskin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Dirut Perum Perindo) Risyanto Suanda mendengarkan pembacaan putusan dalam sidang yang digelar secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/06/2020). Risyanto Suanda divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara terkait perkara dugaan suap kuota impor ikan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda divonis pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan atas kasus persetujuan impor hasil perikanan di Perum Perindo.

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan jaksa komisi lembaga anti rasuah telah melaksanakan putusan pengadilan pada Kamis (3/5/2020).

Saat ini, Risyanto Suanda dimasukkan di Lembaga Permasyarakatan Kelas IA Sukamiskin.

"Terdakwa Risyanto Suanda telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali kepada wartawan, Minggu (5/7/2020).

Ali menuturkan Ristanto dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi dengan menerima suap sebesar 30 ribu dollar AS dalam persetujuan impor hasil perikanan di Perum Perindo.

"Terpidana telah diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena menerima suap senilai USD 30 ribu dari Direktur Utama PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa dimana terpidana menyetujui Mujib Mustofa memanfaatkan persetujuan impor hasil perikanan milik Perum Perindo," ujarnya.

BERITA REKOMENDASI

Terdakwa juga akan diminta membayar uang pengganti Rp 1.244.799.300,00 paling lambat 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jika dalam waktu itu terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca: Mantan Dirut Perum Perindo Risyanto Suanda Divonis 4,5 Tahun Penjara Terkait Suap Impor Perikanan

Baca: Perum Perindo Ekspor 15 Ton Gurita ke Jepang

Diberitakan sebelumnya, mantan Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda divonis pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sunarso, ketua majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Risyanto di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2020).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Risyanto Suanda dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Sunarso saat membacakan putusan.


Majelis hakim menilai Risyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap terkait persetujuan impor hasil perikanan di Perum Perindo sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif pertama.

Terdakwa mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Dirut Perum Perindo) Risyanto Suanda mendengarkan pembacaan putusan dalam sidang yang digelar secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/06/2020). Risyanto Suanda divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara terkait perkara dugaan suap kuota impor ikan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Dirut Perum Perindo) Risyanto Suanda mendengarkan pembacaan putusan dalam sidang yang digelar secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/06/2020). Risyanto Suanda divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara terkait perkara dugaan suap kuota impor ikan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Selain itu, majelis hakim menambahkan hukuman pidana tambahan terhadap terdakwa Risyanto Suwanda untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.244.799.300 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Upaya pembayaran uang pengganti itu memperhitungkan uang yang telah disetorkan ke rekening KPK yaitu uang sebesar Rp 200 juta, barang bukti (BB) nomor 379 dan 381

Dan hasil pelelangan satu buah tas selempang merk Louis Vuitton warna hitam yang terdapat tulisan RS di barang bukti nomor 306.

Satu buah tas tangan warna merah maroon merk Louis Vuitton dalam sarung warna krem bertuliskan Louis Vuitton barang bukti nomor 307.

Terdakwa mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Dirut Perum Perindo) Risyanto Suanda mendengarkan pembacaan putusan dalam sidang yang digelar secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/06/2020). Risyanto Suanda divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara terkait perkara dugaan suap kuota impor ikan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Dirut Perum Perindo) Risyanto Suanda mendengarkan pembacaan putusan dalam sidang yang digelar secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/06/2020). Risyanto Suanda divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara terkait perkara dugaan suap kuota impor ikan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Satu buah cincin warna silver dengan jumlah mata 8 buah BB nomor 308.

Satu buah jam tangan merk Federik contans jnv dengan tali kulit warna coklat dalam kotak warna hijau bertuliskan Federik contans jnv barang bukti nomor 309.

"Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 tahun," kata hakim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas