Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum PNS di Lampung Diduga Cabuli Remaja di Bawah Umur Asal Way Jepara

Laporan dugaan tindak kekerasan seksual terhadap korban inisial Nf (14) warga Way Jepara, Lampung Timur, telah diterima Polda Lampung.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Oknum PNS di Lampung Diduga Cabuli Remaja di Bawah Umur Asal Way Jepara
Joviter Muhammad/Tribun Lampung
Sugiyanto (51), ayah remaja berinisial Nf (14), saat memberikan keterangan di depan awak media, Sabtu (4/7/2020). Dititip ke Lembaga Pemerintah, Gadis 14 Tahun Malah Dicabuli, Sang Ayah: Ternyata Biadab! 

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG -- Aparat kepolisian menyatakan segera menindaklanjuti laporan gadis korban pemerkosaan kembali dicabuli saat dititipkan di rumah aman.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyatakan, laporan dugaan tindak kekerasan seksual terhadap korban inisial Nf (14) warga Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur telah diterima Polda Lampung.

Laporan dibuat korban di SPKT Polda Lampung, Jumat (3/7/2020) malam dengan bukti lapor STTLP/977/VII/2020/LPG/SPKT.

Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pihaknya bakal segera menindaklanjuti laporan tersebut.

"Laporan sudah kami terima dan akan segera kami tindak lanjuti laporan korban," ujar Pandra, Sabtu (4/7/2020).

Baca: Pelaku Pencabulan di Rumah Aman Diduga ASN, LBH Bandar Lampung: Korban Takut Buka Suara

Baca: Gadis Korban Pencabulan Yang Dititipkan ke P2TP2A Malah Dirudapaksa Oleh Pejabatnya

Pandra menambahkan, laporan korban akan ditangani Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung.

Menurutnya terlapor yang diketahui oknum PNS yang menjabat kepala P2TP2A Lampung Timur itu bakal dijerat pasal tentang perlindungan perempuan dan anak.

Berita Rekomendasi

Pelaku juga akan dikenakan Perppu untuk memperberat hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, pasal 76 d dan Pasal 81.

Pelaku kejahatan seksual bisa didenda sebesar Rp 5 miliar seperti tertuang pada pasal 81 ayat 1.

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagai mana dimaksud dalam pasal 76d dipidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun.

"Perppu ini dikeluarkan mengingat banyaknya kasus kekerasan seksual terhadap anak. Tentunya dengan dikeluarkan Perppu tersebut pemerintah berharap bisa memberi efek jera bagi pelaku kekerasan seksual," tukasnya.

Baca: Pelaku Pencabulan di Rumah Aman Diduga ASN, LBH Bandar Lampung: Korban Takut Buka Suara

Ayah kandung korban, Sugiyanto (51) tak menyangka atas apa yang dialami anaknya Nf (14) selama dititipkan di lembaga pemerintah P2TP2A Lampung Timur.

Anaknya yang sebelumnya pernah menjadi korban perkosaan oleh pria tak bertanggung jawab, kembali menjadi korban oleh oknum lembaga pemerintahan.

Baca: Apes, Oknum PNS yang Digerebek Saat Berselingkuh di Hotel Akan Dilaporkan Kasus Pencabulan

"Jelas saya tidak terima. Anak saya bukannya dilindungi malah dipaksa melakukan perbuatan mesum," ujar Sugiyanto, Sabtu (4/7/2020).

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas