Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PA 212: Kami Minta Pengusul RUU HIP Diseret ke Ranah Hukum

RUU, dikatakan Maarif, tersebut diduga telah melanggar ketentuan dalam dasar negara Indonesia.

Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in PA 212: Kami Minta Pengusul RUU HIP Diseret ke Ranah Hukum
Tribunnews.com/Reza Deni
Perserta agenda Apel Siaga Ganyang Komunis membacakan ikrar antikomunisme. Adapun peserta apel terdiri dari sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) islam seperti Front Pembela Islam (FPI), PA 212 dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama. 

Dalam proses pelaporan, kuasa hukum menyebut penyidik Polda Metro Jaya menolak pelaporan kasus tersebut berupa laporan polisi (LP). Dia bilang, tidak mengetahui secara pasti alasan penolakan tersebut.

Usai berargumen panjang dengan pihak kepolisian, kedua belah pihak akhirnya bersepakat untuk mengusut laporan itu sebagai pengaduan masyarakat.

"Penyidik menolak LP kami dengan berbagai alasan. Alasan pertama mereka akan buat tim untuk membuat LP model A apabila petugas kepolisian menemukan tindak pidana. Setelah berargumen cukup panjang, pelaporan masuk dengan pengaduan masyarakat saja," jelas dia.

"Dengan dasar dugaan kami adalah kami tidak diperkenankan buat LP terkait ini karena alasan mereka pokoknya harus pengaduan masyarakat. Mereka tetap bersikeras hanya mau menerima bentuk pengaduan masyarakat atas perkara penting yang mengancam keutuhan bangsa dan negara ini," tandasnya.

Dalam pelaporannya, Hasto dan Rieke disangka melanggar Pasal 107 b KUHP tentang menyatakan keinginan untuk meniadakan atau mengganti pancasila sebagai dasar negara yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda.

Adapun ancaman pidana pelanggar dalam pasal ini hukuman kurungan penjara paling lama 20 tahun.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas