Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Pengacara Djoko Tjandra Dilaporkan ke Polisi, Dituding Sembunyikan Buronan Negara

Selain melaporkan kuasa hukum Djoko Tjandra, KAKI juga akan melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diduga terlibat dalam kasus itu.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hari Ini Pengacara Djoko Tjandra Dilaporkan ke Polisi, Dituding Sembunyikan Buronan Negara
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Tim kuasa hukum Joko Tjandra ketika menggelar konferensi pers terkait simpang siur keberadaan kliennya di kantornya, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Advokasi Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) akan melaporkan kuasa hukum Djoko Tjandra ke Bareskrim Mabes Polri, karena diduga melindungi kliennya yang berstatus buronan dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.

Selain melaporkan kuasa hukum Djoko Tjandra, KAKI juga akan melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Koordinator Tim Advokasi Komite Anti Korupsi Indonesia, Arief Poyuono, menuding kuasa hukum Djoko Tjandra dan Ketua PN Jakarta Selatan telah melindungi buronan negara dalam kasus korupsi yang dilakukan oleh Djoko Soegiarto Tjandra.

"Djoko Tjandra buronan Kejaksaan Agung selama sekitar sebelas tahun. Djoko Soegiarto Tjandra tiba-tiba terdeteksi sudah berada di Indonesia selama tiga bulan," kata Arief dalam keterangannya, Minggu (5/7/2020).

Arief mengatakan, kuasa hukum Djoko Tjandra membenarkan kliennya sempat berada di Indonesia pada 8 Juni 2020.

Djoko Tjandra bahkan datang langsung ke PN Jakarta Selatan untuk mendaftarkan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung.

Dengan demikian, kata Arief, patut diduga Kuasa Hukum Djoko Chandra dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan tindakan upaya melindungi atau menyembunyikan Djoko Chandra buronan terpidana kasus korupsi.

Berita Rekomendasi

"Karena itu ada risiko pidana terhadap perbuatan tersebut, seperti diatur di Pasal 221 ayat (1) KUHP juga mengatur mengenai perbuatan menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan juncto Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman pidana 3 sampai 12 tahun," ujarnya.

Rencananya, pelaporan itu akan didaftarkan ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (6/7/2020) siang ini.

Selain Arief, pelaporan juga akan diwakilkan oleh Iwan Sumule (Ketua Majelis Prodem) dan Arifin Nur Cahyono (Ketua KAKI).

Baca: Petugas Keamanan Rumah Djoko Tjandra: Rumah Kosong Sejak 2009

Baca: Mengintip Rumah Djoko Tjandra: Dua Truk dan Puluhan Motor Berjejer, Satpam Bilang Sedang Renovasi

Djoko Tjandra diketahui merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.

Kejaksaan pernah menahannya pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000.

Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.

Kejaksaan kemudian mengajukan PK terhadap kasus Djoko ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008.

Majelis hakim lantas memberi vonis dua tahun penjara dan harus membayar Rp 15 juta untuk Joko.

Uang milik Djoko di Bank Bali Rp 546,166 miliar dirampas negara. Imigrasi juga mencegah Djoko.

Suasana rumah tersangka kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko S Tjandra di Jl Simprug Golf I No 89, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, kamis (2/7/2020). Terlihat rumah mewah dua lantai bercat putih krem ini hanya ditunggui oleh dua orang satpam dan sedang dalam tahap renovasi.Tribunnews/Jeprima
Suasana rumah tersangka kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko S Tjandra di Jl Simprug Golf I No 89, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, kamis (2/7/2020). Terlihat rumah mewah dua lantai bercat putih krem ini hanya ditunggui oleh dua orang satpam dan sedang dalam tahap renovasi.Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Pada 10 Juni 2009, atau tepat sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkara, Djoko kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini.

Kejaksaan kemudian menetapkan Djoko sebagai buronan.

Setelah menjadi buronan Kejaksaan Agung sejak 2009, tiba-tiba pekan lalu Djoko Tjandra mengejutkan publik karena tiba-tiba terdeteksi sudah berada di Indonesia selama tiga bulan.

Pihak kuasa hukum Djoko Tjandra membenarkan kliennya sempat berada di Indonesia pada 8 Juni 2020.

Djoko bahkan datang langsung ke PN Jakarta Selatan untuk mendaftarkan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung.

Djoko Tjandra
Djoko Tjandra ()

"Saya hanya mengetahui beliau ada di Indonesia pada saat beliau pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) pada tanggal 8 Juni. Di mana PK tersebut didaftarkan sendiri oleh Pak Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Kuasa hukum Djoko, Andi Putra Kusuma di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2020).

Baca: Djoko Tjandra Tak Terdeteksi di Indonesia, Politikus Nasdem Soroti Sistem Imigrasi Disalahkan

Baca: Kuasa Hukum Sebut Djoko Tjandra Bukan Warga Negara Papua Nugini

Andi mengatakan, tak ada maksud lain dari pertemuannya dengan Djoko. Tujuannya hanya menemani mendaftar PK kasusnya.

Andi mengaku tak mengetahui kabar kliennya sudah tiga bulan di Indonesia.

Dia juga tak mengetahui jalur masuknya Djoko ke Indonesia.

"Intinya kami bertemu dengan beliau tuh pada saat beliau sudah ada di Indonesia. Kita tidak ikut mengatur atau mengurusi bagaimana masuk ke Indonesia," kata Andi.(tribun network/igm/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas