Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Pengacara Djoko Tjandra Dilaporkan ke Polisi, Dituding Sembunyikan Buronan Negara

Selain melaporkan kuasa hukum Djoko Tjandra, KAKI juga akan melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diduga terlibat dalam kasus itu.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hari Ini Pengacara Djoko Tjandra Dilaporkan ke Polisi, Dituding Sembunyikan Buronan Negara
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Tim kuasa hukum Joko Tjandra ketika menggelar konferensi pers terkait simpang siur keberadaan kliennya di kantornya, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Advokasi Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) akan melaporkan kuasa hukum Djoko Tjandra ke Bareskrim Mabes Polri, karena diduga melindungi kliennya yang berstatus buronan dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.

Selain melaporkan kuasa hukum Djoko Tjandra, KAKI juga akan melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Koordinator Tim Advokasi Komite Anti Korupsi Indonesia, Arief Poyuono, menuding kuasa hukum Djoko Tjandra dan Ketua PN Jakarta Selatan telah melindungi buronan negara dalam kasus korupsi yang dilakukan oleh Djoko Soegiarto Tjandra.

"Djoko Tjandra buronan Kejaksaan Agung selama sekitar sebelas tahun. Djoko Soegiarto Tjandra tiba-tiba terdeteksi sudah berada di Indonesia selama tiga bulan," kata Arief dalam keterangannya, Minggu (5/7/2020).

Arief mengatakan, kuasa hukum Djoko Tjandra membenarkan kliennya sempat berada di Indonesia pada 8 Juni 2020.

Djoko Tjandra bahkan datang langsung ke PN Jakarta Selatan untuk mendaftarkan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung.

Dengan demikian, kata Arief, patut diduga Kuasa Hukum Djoko Chandra dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan tindakan upaya melindungi atau menyembunyikan Djoko Chandra buronan terpidana kasus korupsi.

Berita Rekomendasi

"Karena itu ada risiko pidana terhadap perbuatan tersebut, seperti diatur di Pasal 221 ayat (1) KUHP juga mengatur mengenai perbuatan menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan juncto Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman pidana 3 sampai 12 tahun," ujarnya.

Rencananya, pelaporan itu akan didaftarkan ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (6/7/2020) siang ini.

Selain Arief, pelaporan juga akan diwakilkan oleh Iwan Sumule (Ketua Majelis Prodem) dan Arifin Nur Cahyono (Ketua KAKI).

Baca: Petugas Keamanan Rumah Djoko Tjandra: Rumah Kosong Sejak 2009

Baca: Mengintip Rumah Djoko Tjandra: Dua Truk dan Puluhan Motor Berjejer, Satpam Bilang Sedang Renovasi

Djoko Tjandra diketahui merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.

Kejaksaan pernah menahannya pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000.

Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.

Kejaksaan kemudian mengajukan PK terhadap kasus Djoko ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas