Menteri PPPA: Pecat dan Tindak Tegas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di P2TP2A Lampung Timur
Bintang Puspayoga angkat bicara terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan petugas P2TP2A Lampung Timur berinisial DA.
Penulis: Mafani Fidesya Hutauruk
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Mafani Fidesya Hutauruk
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA), Bintang Puspayoga angkat bicara terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan petugas P2TP2A Lampung Timur berinisial DA.
Bintang Puspayoga meminta Bupati Lampung Timur segera menon-aktifkan anggota Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) tersebut.
DA diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak korban kekerasan seksual, NF yang sedang didampinginya.
Bintang Puspayoga juga meminta aparat kepolisan setempat untuk mengusut tuntas dan menindak tegas pelaku sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Baca: Tak Masuk Unsur Gugus Tugas, Wakil Ketua Komisi VIII Minta Menteri PPPA Sampaikan Ini ke Presiden
“Kami meminta aparat kepolisian setempat untuk mengusut kasus ini hingga tuntas dan Aparat Penegak Hukum tidak segan-segan memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku kasus kekerasan seksual terhadap anak," kata Bintang Puspayoga dalam keterangan yang diterima, Senin (6/7/2020).
Menurutnya pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 (Perppu Kebiri).
Baca: Kementerian PPPA: WFH Membuat Perempuan Korban KDRT Kehilangan Akses Melaporkan
Menurut Bintang Puspayoga tindakan DA telah memenuhi unsur untuk diberikan pemberatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Ia seharusnya melindungi anak tetapi justru melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
“Saya sangat menyesalkan indikasi kasus kekerasan seksual ini bisa terjadi dan dilakukan oleh terlapor yang merupakan anggota lembaga masyarakat yang dipercaya masyarakat dan juga sebagai mitra pemerintah dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak," katanya.
Menurut dia, institusi tersebut harusnya dipercaya sebagai rumah aman bagi perempuan dan anak korban kekerasan seksual.
"Terlapor sendiri bukan seorang ASN (Aparatur Sipil Negara) seperti yang dikabarkan oleh media massa,” kata Bintang.
Guna menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung sudah terjun langsung ke lokasi kejadian.
Baca: Kementerian PPPA Sebut Pentingnya Melindungi Anak yang Jumlahnya 79,5 Juta di Tengah Pandemi
Selain itu juga menemui keluarga korban untuk mendapatkan informasi akurat dari berbagai pihak.
Sambil menunggu hasil penyelidikan intensif aparat kepolisian, Menteri Bintang meminta kepada Pemerintah Daerah, Kepala Dinas PPPA Provinsi Lampung, dan Dinas PPPA Lampung Timur untuk mengambil langkah-langkah penanganan.
Mulai dari proses perlindungan terhadap anak korban, pemeriksaan kesehatan, pendampingan psikologis hingga mengawal proses hukumnya.
Melihat semakin maraknya kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak, Bintang berharap DPR RI dapat memasukkan kembali Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.
Ia berharap RUU tesebut segera disahkan sebagai payung hukum untuk melindungi perempuan dan anak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.