Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Meski Sakit, Istri Ruslan Buton Dijadwalkan Hadir di Sidang Praperadilan

Sebagai pemohon praperadilan, Erna berharap dapat melepaskan suaminya dari status tersangka.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Meski Sakit, Istri Ruslan Buton Dijadwalkan Hadir di Sidang Praperadilan
Istimewa/Takanews.com via Serambi.Tribunnews
Mantan anggota TNI Ruslan Buton Diamankan personel gabungan TNI-POLRI 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan sidang praperadilan penetapan status tersangka terhadap mantan anggota TNI, Ruslan Buton, pada Senin (6/7/2020).

Erna Yudhiana (44), istri mantan anggota TNI, Ruslan Buton, akan menghadiri sidang di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

"Istri Ruslan Buton dalam perjalanan dari Bandung ke Jakarta guna menghadiri persidangan pra peradilan nomor 74/Pid.pra/2020/pn.jkt.sel," kata Tonin Tachta Singarimbun, kuasa hukum Ruslan Buton, dalam keterangannya, Senin (6/7/2020).

Menurut Tonin, sebagai pemohon praperadilan, Erna berharap dapat melepaskan suaminya dari status tersangka.

Dia menjelaskan, Erna berangkat dari Bandung menuju ke DKI Jakarta menggunakan mobil ambulans. Sebab Erna menderita sakit.

"Di Jakarta akan menginap di blessing recidence Jalan Komando Raya Karet Setia Budi sebagai sumbangan warga Jakarta dan menggunakan ambulance milik Joni Tarigan," kata Tonin.

Berita Rekomendasi

Setelah menghadiri sidang praperadilan, rencananya Erna akan ke Bareskrim Polri untuk bertemu suaminya.

"Selasa akan cuci darah lagi sehingga kesempatan akan dipergunakan bertemu suaminya dengan kursi roda dan ambulance," ujarnya.

Baca: Mantan Anggota TNI AD Ruslan Buton Kembali Ajukan Praperadilan

Baca: Permohonan Praperadilan Ruslan Buton Ditolak Hakim PN Jakarta Selatan

Untuk diketahui, mantan Anggota TNI Angkatan Darat, Ruslan Buton, kembali mengajukan permohonan praperadilan.

Upaya pengajuan permohonan praperadilan dilayangkan Tonin Tachta Singarimbun, kuasa hukum Ruslan Buton, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (29/6/2020).

Pemohon dalam hal ini Ruslan Buton, anaknya dan istrinya.

Mereka melawan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri sebagai termohon I dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung sebagai termohon II.

Untuk sempurnanya persidangan, menurut Tonon, hakim tunggal dan termohon diminta menghadirkan Ruslan Buton.

Ini merupakan permohonan praperadilan kedua.

Sebelumnya, Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian, Ruslan Buton.

Penolakan permohonan praperadilan itu menandakan penetapan status tersangka kepada Ruslan Buton yang dilakukan penyidik Polri sudah tepat dan dinyatakan sah secara hukum.

Hariyadi, Hakim Tunggal membacakan putusan itu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Kamis (25/6/2020) ini.

Praperadilan itu melawan Presiden Republik Indonesia c/q Kepala Kepolisian RI c/q Kepala Bareskrim c/q Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri, selaku termohon.

Baca: Tim Kuasa Hukum Ruslan Buton Ajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Baca: Ruslan Buton Dijebloskan ke Tahanan, Terancam Pidana 6 Tahun Penjara

Diketahui Ruslan ditangkap di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada Kamis (28/5/2020) tanpa ada perlawanan.

‎Penangkapan oleh tim gabungan Satgassus Merah Putih bersama Polda Sulawesi Tenggara dan Polres Buton ini karena adanya laporan yang masuk ke SPKT Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0271/V/2020/BARESKRIM tanggal 22 Mei 2020

Pelapor Aulia Fahmi membuat Laporan Polisi nomor LP/B/0271/V/2020/Bareskrim tanggal 22 Mei 2020 dengan Terlapor adalah Ruslan Buton.

Aulia melaporkan Ruslan atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (Hoax) UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15, Penyebaran Berita Bohong (hoax) melalui Media Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 Ayat (2), Kejahatan Terhadap Penguasa Umum UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 207.

Diketahui, Ruslan membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk video dan viral di media sosial pada 18 Mei 2020.

Ruslan menilai tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi corona sulit diterima oleh akal sehat.

Ruslan juga mengkritisi kepemimpinan Jokowi. Menurut Ruslan, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai Presiden.

"Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," tutur Ruslan di video itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas