Usut Mafia Hukum di MA, KPK Direktur Keuangan PT MIT
Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan/CFO PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Handoko Wijoyo.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan/CFO PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Handoko Wijoyo.
Handoko akan bersaksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka NHD [Nurhadi, mantan Sekretaris MA]," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/7/2020).
Selain Handoko, penyidik KPK turut memeriksa seorang saksi lainnya untuk Nurhadi, yakni Tejo Waluyo selaku sekuriti.
KPK, kata Ali, juga memeriksa satu saksi untuk tersangka Hiendra Soenjoto, Direktur PT MIT. Dia adalah Mohamad Abror selaku notaris.
Baca: Permintaan Penangguhan Ditolak, Tahanan Kasus Mafia Tanah Polda Sumbar Meninggal di RS
Baca: KPK Beberkan Aset Milik Istri Nurhadi yang Dikuasai Seorang Pegawai MA
Dalam kasus mafia hukum di MA ini, Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto diduga kuat telah menyuap dua tersangka lainnya yakni, mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Adapun, suap diberikan berupa sembilan lembar cek dengan total Rp46 miliar. Suap ditujukan untuk menangani sebuah perkara di MA.
Perkara yang ditangani pertama, berasal dari kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN, dan perkara perdata saham di PT MIT.
Dalam penanganan perkara itu, Hiendra diduga meminta, memuluskan penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN.
Kedua, pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.
Selain itu, Nurhadi juga diminta Hiendra untuk menangani perkara sengketa saham PT MIT yang diajukan dengan Azhar Umar.
Hiendra diduga telah memberikan uang sebesar Rp33,1 miliar kepada Nurhadi melalui Rezky. Penyerahan uang itu dilakukan secara bertahap dengan total 45 kali transaksi.
Beberapa transaksi juga dikirimkan Hiendra ke rekening staf Rezky. KPK menduga, penyerahan uang itu sengaja dilakukan agar tidak mencurigakan penggelembungan pengiriman uang. Sebab, nilai transaksi terbilang besar