Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Ingin Revisi UU ASN, Agar 430 Ribu Honorer K2 Bisa Diangkat Jadi PNS

DPR berupaya merevisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menyelesaikan 430 ribuan tenaga honorer K2 seluruh Indonesia menjadi PNS.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Dewi Agustina
zoom-in DPR Ingin Revisi UU ASN, Agar 430 Ribu Honorer K2 Bisa Diangkat Jadi PNS
Istimewa
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Hugua. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Hugua meminta pemerintah serius menangani masalah tenaga honorer kategori 2 (K2) yang lulus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Karena hal itu menyangkut 51.293 tenaga honorer K2 yang lolos seleksi rekrutmen PPPK pada Februari 2019.

Jangan sampai, jelas Hugua, penerbitan nomor induk pegawai (NIP) tersebut diulur karena tenaga honorer K2 sudah menua selama pengabdian mereka pada negara.

"Ada tenaga honorer bernama Rasmana dari Kabupaten Tasikmalaya berumur 57 tahun yang memasuki usia pensiun. Jadi diangkat hari ini besok pensiun. Ada banyak dari mereka yang sekarang ini juga sudah meninggal tanpa pernah mendapatkan haknya secara layak dari negara," tegas Hugua dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI melanjutkan Rapat Dengar Pendapat dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparat Sipil Negara (KASN) sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR RI, Senin (6/7/2020).

Hugua mengatakan DPR berupaya merevisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menyelesaikan 430 ribuan tenaga honorer K2 seluruh Indonesia menjadi PNS, maka pengangkatan mereka melalui PPPK adalah salah satu solusi penting.

Baca: Kisah Guru Honorer di NTT, Rela Seberangi Sungai Demi Mengajar Siswa di Tengah Pandemi

Baca: Polda Jabar Masih Periksa 3 PNS dan 3 Honorer yang Tertangkap Pungli e-KTP di Cirebon

"Dan andaikata pemerintah merencanakan sebanyak 51.000 setiap tahun, maka dalam waktu 5 tahun semua tenaga honorer K2 sudah selesai terangkat di seluruh Indonesia dan ini menjadi beban APBD propinsi, kabupaten/kota.

Jadi pemerintah pusat tidak terbebani sendirian, tapi dipikul bersama dengan pemda sehingga menjadi ringan dan kebutuhan tenaga guru, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian dan tenaga administrasi dapat terpenuhi di daerah," tegasnya.

Berita Rekomendasi

Dalam rapat tersebut, Hugua sempat mempertanyakan status tenaga honorer K2 kepada Menteri Tjahjo dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana.

Menteri Tjahjo Kumolo dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana merespon pertanyaan Hugua mengatakan bahwa terkait PPPK tinggal menunggu perpres penggajian yang sedang pada tahap hormonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Begitu Pepres tersebut terbit, maka ihak Kementerian PAN dan RB dan BKN akan menerbitkan NIP dan selanjutnya mereka akan menerima gaji dan rapelannya sesuai aturan yang berlaku.

Hugua kembali menegaskan bahwa proses harmanisasi itu jangan memakan waktu lama, karena calon pegawai PPPK ini adalah salah satu ang paling terpapar oleh Covid-19 ini.

"Mereka adalah yang paling terpapar Covid 19," ucap mantan Bupati Wakatobi ini.

Penegasan Hugua mengenai isu tenaga honorer K2 dan PPPK didukung oleh Anggota Dewan Komisi II DPR RI lainnya yaitu Guspardi Gaus, Johan Budi, Endro S Yahman, Wahyu Sanjaya dan Wakil Pimpinan Komisi II DPR RI Arwani, yang juga menyampaikan keperihatinan mereka terhadap kondisi dan status ketidakjelasan tenaga honorer K2 selama ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas