Dukcapil: Djoko Candra Tidak Pernah Palsukan Data
Ditjen Dukcapil tidak pernah merekam ada transaksi perubahan data yang bersangkutan hingga saat ini.
Penulis:
Larasati Dyah Utami
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berdasarkan keterangan dari Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) diketahui Djoko Tjandra tidak pernah memalsukan data.
Ditjen Dukcapil tidak pernah merekam ada transaksi perubahan data yang bersangkutan hingga saat ini.
"Data kependudukan yang bersangkutan dari tahun 2008 sampai dengan 8 Juni 2020 tidak ada perubahan nama, alamat, tempat dan tanggal lahir," ujar Dirjen Dukcapil dalam keterangannya, Selasa (7/7/2020).
Baca: Dukcapil Akui E-KTP Djoko Tjandra Langsung Jadi dalam Waktu Tak Sampai 2 Jam
Djoko Tjandra atau diketahui dalam data dukcapil bernama Joko Soegiarto Tjandra.
Ia merupakan buronan yang diketahui terlibat dalam kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Berdasarkan historikal dalam database kependudukan yang dijelaskan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diketahui Djoko pernah melakukan pencetakan KTP pada tanggal 21 Agustus 2008 dengan data sesuai database kependudukan.
Djoko juga pernah melakukan pencetakan Kartu Keluarga pada tanggal 11 Januari 2011.
Serta kembali melakukan perekaman KTP-el pada tanggal 08 Juni 2020.
Sejak terdata dalam database kependudukan tahun 2008 yang bersangkutan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Djoko diketahui lahir di Sanggau, 27 Agustus 1951, dan tidak pernah ada transaksi perubahan data hingga saat ini.
Zudan mengatakan pihaknya juga belum pernah menerima informasi atau laporan tentang pelepasan kewarganegaraan Djoko Tjandra.
Dalam Database kependudukan yang bersangkutan tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Berdasarkan Pasal 18 UU No.23 Tahun 2006 bahwa penduduk yang pindah keluar negeri wajib melaporkan rencana kepindahannya kepada Dinas Dukcapil.
Namun Dirjen Dukcapil itu menyatakan bahwa Djoko tidak pernah melaporkan dirinya ke Dinas Dukcapil saat akan pergi dan menetap di luar negeri.
"Dalam historikal data yang bersangkutan tidak pernah mengajukan pindah ke luar negeri sehingga Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN) tidak pernah diterbitkan," kata Zudan.
"Secara database kependudukan, yang bersangkutan tidak pernah keluar negeri," lanjutnya