Kok Bisa Djoko Tjandra Buat e-KTP Prosesnya 1 Jam 19 Menit? Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh angkat suara soal kasus Djoko Tjandra yang membuat KTP di kantor Kelurahan Grogol Selatan.
Penulis:
Arif Tio Buqi Abdulah
Editor:
Tiara Shelavie
Sementara itu, terkait status Djoko Tjandra yang dinyatakan buronan dan tetapi dilayani pembuatan e-KTPnya, ia mengatakan, pihaknya tak mempunyai data terkait DPO.
Pihaknya tak mendapat pemberitahuan dari aparat terkait mengenai status DPO seseorang.
"Dukcapil itu fokus di pelayanan publik, dan di Dukcapil itu tidak ada data siapa saja yang menjadi buronan, siapa saja yang menjadi DPO, kami tidak mendapatkan data dan tidak ada pemberitahuan dari aparat yang berwenang," ujarnya.
Zudan menjelaskan, Dukcapil memiliki banyak keterbatasan terkait hal itu sehingga perlu ada pemberitahuan terkait status DPO seseorang.
"Kami memiliki banyak keterbatasan, kalau tidak ada pemberitahuan resmi nanti kami salah, tidak melayani masyarakat membuat identitas," sambungnya.
Zudan menambahkan, jika mendapat data dan menerima pemberitahuan terkait hal itu, pihaknya pun dengan senang akan membantu penegakkan hukum.
Dengan data atau pemberituan itu, pihaknya juga akan terhindar dari kesalahan serta bisa melakukan langkah sesuai koridor yang seharunya dilakukan jika orang tersebut meminta pelayanan.
"Bahkan buronanpun harus kita layani agar mendapat identitasnya, tetapi tentu saja kita melapor kepada Polsek kepada Polres, kepada Kejaksaan agar kita bisa membantu penegakkan hukum, dilayani dan ditangkap," jelas dia.
(Tribunnews.com/Tio)
Baca tanpa iklan