Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Akan Aktifkan Kembali Tim Pemburu Koruptor

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah akan menghidupkan kembali Tim Pemburu Koruptor.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pemerintah Akan Aktifkan Kembali Tim Pemburu Koruptor
Istimewa
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah akan menghidupkan kembali Tim Pemburu Koruptor.

Ia menjelaskan tim tersebut nantinya beranggotakan unsur pimpinan Polri, Kejaksaan Agung, Kemenkumham yang akan dikoordinir langsung Kemenko Polhukam.

"Ingin saya sampaikan, kita itu punya tim pemburu koruptor. Ini mau kita aktifkan lagi. Ya anggotanya ya pimpinan Polri, pimpinan Kejaksaan Agung, pimpinan Kemenkumhan. Nanti dikoordinir dari kantor Kemenko Polhukam," kata Mahfud dalam video yang disampaikan Tim Humas Kemenko Polhukam, Rabu (8/7/2020).

Baca: Mahfud MD: Malu Negara Ini Kalau Dipermainkan Djoko Tjandra

Ia mengatakan bila tim pemburu koroptor ini dalam waktu dekat akan menangkap sejumlah buronan kasus korupsi yang masih berkeliaran saat ini.

"Nanti mungkin dalam waktu yang tidak lama tim pemburu koruptor ini akan membawa orang, juga pada saatnya akan memburu Djoko Tjandra (buronan Kejaksaan Agung)," kata Mahfud MD.

Terkait dengan payung hukum pengaktifan kembali tim tersebut, Mahfud MD menjelaskan, tim tersebut pernah dibentuk dengan Instruksi Presiden (Inpres) yang berlaku satu tahun dan belum diperpanjang kembali.

BERITA TERKAIT

Ia pun mengatakan akan berupaya untuk memperpanjang kembali Inpres tersebut.

Baca: Mabes Polri Siap Jika Kejaksaan Meminta Bantuan untuk Melakukan Penangkapan Djoko Tjandra

Selain itu, ia mengatakan Kemenko Polhukam juga telah memiliki instrumen hukum untuk dikaitkan ke Inpres tersebut jika nantinya Inpres tersebut diperpanjang kembali.

"Pernah ada inpresnya dulu tapi kemudian Inpres ini waktu itu berlaku satu tahun, belum diperpanjang lagi. Kita akan coba perpanjang, dan Kemenko Polhukam sudah punya instrumennya dan kalau itu diperpanjang langsung nyantol ke Inpres itu," kata Mahfud MD.

Baca: Soal e-KTP dan Status Buron Djoko Tjandra, Begini Penjelasan Kemendagri

Diberitakan Kompas.com sebelumnya Tim Pemburu Koruptor dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sejak 2004.

Tugas tim tersebut adalah menangkap koruptor terutama yang kabur ke luar negeri serta menyelamatkan aset negara.

Tim ini beranggotakan sejumlah instansi terkait seperti Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan Agung, Kementerian Luar Negeri, dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

Pada awal dibentuknya Tim Pemburu Koruptor dipimpin Basrief Arief.

Pada masa kepemimpinan Basrief, tim tersebut berhasil membawa pulang koruptor kasus BLBI David Nusa Wijaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas