Pemerintah Susun Skema Naikkan Tunjangan Pensiunan PNS
Nantinya uang yang diterima para penisunan PNS akan lebih besar alias bukan sekadar gaji pokok saja.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah merancang kesejahteraan para Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara dan para pensiunan PNS.
Nantinya uang yang diterima para penisunan PNS akan lebih besar alias bukan sekadar gaji pokok saja.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, reformasi birokrasi memang terkait kesejahteraan PNS termasuk pensiunan PNS.
"Sudah ditata mekanismenya dengan baik," ungkap dia kepada Kontan.co.id, Rabu (8/7/2020).
Meski demikian, Tjahjo belum bisa memastikan soal kenaikan uang pensiunan PNS bisa direalisasikan.
"Harapan saya juga demikian (soal kesejahteraan) tetapi kita harus lihat kemampuan anggaran juga," imbuh dia.
Baca: Soal Rencana Pemberhentian 1,6 Juta PNS, Presiden Jokowi Punya Kuasa Penuh Pecat ASN
Dia juga belum berani memastikan kapan pastinya akan ada kenaikan.
"Soal kapan ya mari kita berusaha dan berdoa, semoga pertumbuhan ekonomi kedepan semakin membaik dan saya belum berani memastikan kapan terealisasi," ujar dia.
Sebelumnya, pemerintah memang sudah lama berniat mengubah skema dana pensiun bagi pegawai negeri sipil (PNS).
Namun ternyata hingga kini belum juga kelar. Saat ini statusnya masih dalam kajian.
Rencananya, perubahan skema dana pensiun tersebut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Namun pembahasan masih dilakukan oleh sejumlah kementerian.
"Perubahan masih akan dibicarakan lintas kementerian," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani kepada Waratwan Kontan.co.id Abdul Basith, Rabu (8/1).
Hal senada juga disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kajian tersebut dalam rangka mengubah skema dana pensiun dari pay as you go menjadi fully funded.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.