Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek Hasil Seleksi PPDB SMA, SMK & SLB Jawa Barat, Akses ppdb.disdik.jabarprov.go.id

Berikut ini Cara Cek Hasil Seleksi PPDB SMA, SMK & SLB Jawa Barat, Akses ppdb.disdik.jabarprov.go.id

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Cara Cek Hasil Seleksi PPDB SMA, SMK & SLB Jawa Barat, Akses ppdb.disdik.jabarprov.go.id
Instagram/disdikjabar/
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Jabar 2020 di ppdb.disdik.jabarprov.go.id. 

Bagi calon peserta didik baru yang dinyatakan lolos seleksi, maka diwajibkan untuk segera Daftar Ulang pada tanggal 9 - 10 Juli 2020 dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri.

2. Peserta didik yang tidak dapat mendaftar ulang pada tanggal yang telah ditetapkan, wajib memberikan informasi tertulis kepada pihak sekolah yang ditanda-tangan orang tua selambat-lambatnya surat diterima pada hari terakhir daftar ulang.

3. Persyaratan daftar ulang bagi Calon Peserta Didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikut:

a. menunjukkan bukti pendaftaran asli (cetak/print out dari laman PPDB saat pendaftaran online).

b. menunjukkan bukti tanda diterima (cetak/print out dari laman PPDB setelah pengumuman).

c. membawa fotokopi seluruh dokumen persyaratan yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.

Berita Rekomendasi

d. menunjukkan dokumen persyaratan asli.

Baca: Cara Lihat Pengumuman Hasil PPDB Jakarta 2020 Tahap Akhir, Akses ppdb.jakarta.go.id dan Cek Namamu

Baca: PPDB DKI Jakarta Jenjang SMA/SMK Tahap Akhir 2020: Peserta yang Lolos Wajib Lapor Diri Besok!

Informasi daftar ulang dapat dilihat melalui laman info sekolah di website PPDB pada sekolah tujuan (bagi daerah/sekolah yang tidak terkendala akses internet), atau langsung di sekolah tujuan (bagi sekolah/daerah yang terkendala akses internet).

Selain itu, berkenaan dengan sudah diumumkannya hasil seleksi PPDB tahap dua, pelayanan pengaduan masyarakat akan dilayani oleh Satuan Pendidikan dan Cabang Dinas hingga hari Jumat, 10 Juli 2020.

Perlu diketahui jika jalur PPDB pada SMA berbeda dengan jalur SMK dan SLB.

Adapun perbedaan tersebut sebagai berikut:

1. Jalur PPDB pada SMA terdiri dari: jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/anak guru, dan jalur prestasi.

2. Jalur PPDB pada SMK terdiri dari: jalur prestasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orangtua/wali.

3. PPDB pada SLB tidak berdasarkan jalur, namun memperhatikan kesesuaian kebutuhan khusus Calon Peserta Didik berdasarkan hasil diagnosa, dengan SLB.

Untuk informasi selengkapnya Klik Di Sini.

(Tribunnews.com/Lanny Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas