Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Jabar 2020 di ppdb.disdik.jabarprov.go.id, Berikut Caranya
Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Jabar 2020 di ppdb.disdik.jabarprov.go.id, berikut ketentuan Daftar Ulang bagi Peserta didik yang diterima
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Garudea Prabawati
1. Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri.
2. Peserta didik yang tidak dapat mendaftar ulang pada tanggal yang telah ditetapkan, wajib memberikan informasi tertulis kepada pihak sekolah yang ditanda-tangan orang tua selambat-lambatnya surat diterima pada hari terakhir daftar ulang.
3. Persyaratan daftar ulang bagi Calon Peserta Didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikut:
a. menunjukkan bukti pendaftaran asli (cetak/print out dari laman PPDB saat pendaftaran online);
b. menunjukkan bukti tanda diterima (cetak/print out dari laman PPDB setelah pengumuman);
c. membawa fotokopi seluruh dokumen persyaratan yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan;
d. menunjukkan dokumen persyaratan asli.
Baca: Komisi X DPR Tawarkan Konsep SAU Cegah Kisruh PPDB Berkepanjangan
Sementara terkait jalur PPDB pada SMA, berbeda dengan SMK dan SLB.
Perbedaan tersebut yakni:
1. Jalur PPDB pada SMA terdiri dari: jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/anak guru, dan jalur prestasi;
2. Jalur PPDB pada SMK terdiri dari: jalur prestasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orangtua/wali;
3. PPDB pada SLB tidak berdasarkan jalur, namun memperhatikan kesesuaian kebutuhan khusus Calon Peserta Didik berdasarkan hasil diagnosa, dengan SLB.
Informasi lebih lengkap silahkan download JUKNIS PPDB Tahun 2020 Jawa Barat di sini.
(Tribunnews.com/Fajar)