Ekstradisi Maria Pauline Lumowa Memakan Waktu Panjang, Ada Upaya Suap dari Kuasa Hukum
Pemerintah Indonesia harus melakukan sejumlah langkah diplomatis tingkat tinggi, dikarenakan ada upaya suap dari kuasa hukum Maria Pauline
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, proses ekstradisi tersangka pembobol kas Bank BNI Maria Pauline Lumowa memakan waktu yang panjang.
Pemerintah Indonesia harus melakukan sejumlah langkah diplomatis tingkat tinggi, dikarenakan ada upaya suap dari kuasa hukum Maria Pauline.
Suap dilakukan untuk membatalkan upaya ekstradisi Maria Pauline dari Serbia ke Indonesia.
"Ada pengacara beliau yang melakukan upaya hukum. Ada upaya semacam melakukan suap, tapi Pemerintah Serbia committed (melakukan ekstradisi),” ujar Yasonna saat memberikan keterangan di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (9/7/2020).
Selain itu, lanjut Yasonna, ada negara Eropa yang melakukan diplomasi terhadap Pemerintah Serbia untuk mencegah proses ekstradisi Maria ke Tanah Air.
“Ada negara dari eropa yang melakukan diplomasi agar tidak diekstradisi ke Indonesia,” ucap Yasonna.
Namun demikian, Pemerintah berhasil mengekstradisi Maria Pauline Lumow dari Serbia.
Baca: BREAKING NEWS - Diekstradisi dari Serbia, Maria Pauline Lumowa Kini Telah Tiba di Indonesia
Maria Pauline Lumowa, tersangka kasus pembobolan kas Bank BNI Cabang Kebayoran Baru yang buron sejak tahun 2003 tiba di Indonesia, Kamis.
Maria bertolak dari Belgrade, Serbia, Rabu waktu setempat melalui mekanisme ekstradisi berdasarkan permintaan Pemerintah Indonesia ke Pemerintah Serbia.
Proses ekstradisi ini dilakukan oleh delegasi pemerintah yang dipimpin oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.
Baca: Proses Panjang Upaya Ekstradisi Maria Pauline Lumowa, Nyaris Bebas Secara Hukum di Serbia
Maria ditangkap NBC Interpol Serbia pada 16 Juli 2019 di Bandara Internasional Nikola Tesla, Belgrade, berdasarkan red notice Interpol bernomor kontrol A-1361/12-2003 tanggal 22 Desember 2003.
Maria salah satu tersangka pembobol Bank BNI melalui surat kredit (L/C) fiktif yang terjadi pada 2003 dan merugikan negara Rp 1,2 triliun.