Ketentuan Daftar Ulang PPDB Jabar 2020, Cetak Bukti di ppdb.disdik.jabarprov.go.id
Ketentuan Daftar Ulang PPDB Jabar 2020 dilaksanakan di sekolah tujuan dengan membawa hasil Cetak Bukti di laman PPDB ppdb.disdik.jabarprov.go.id
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Simak ketentuan dan syarat daftar ulang PPDB Jabar 2020 tahap kedua.
Panitian Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat 2020 telah mengumumkan hasil seleksi tahap kedua yang dapat dilihat di ppdb.disdik.jabarprov.go.id.
Pengumuman PPDB Jabar 2020 untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB ini dilaksanakan pada Rabu (8/7/2020) pukul 14.00 WIB.
Baca: Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Jabar 2020 di ppdb.disdik.jabarprov.go.id, Berikut Caranya
"Selamat siang #wargiDisdikJabar, hari ini pengumuman hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 tahap kedua dibuka."
"Pengumuman akan dibuka mulai pukul 14.00 WIB di laman ppdb.disdik.jabarprov.go.id. di kanan atas terdapat menu hasil seleksi," tulis akun Instagram disdikjabar pada keterangan postingan, Rabu (8/7/2020).
Ketentuan Daftar Ulang PPDB Jabar 2020
Berikut ketentuan daftar ulang dikutip dari Petunjuk Teknis PPDB SMA, SMK, SLB 2020 di Provinsi Jawa Barat nomor 422/5794-set.disdik:
Daftar ulang PPDB tahap kedua dilaksanakan di sekolah tujuan pada Kamis (9/7/2020) dan Jumat (10/7/2020).
1. Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri.
2. Peserta didik yang tidak dapat mendaftar ulang pada tanggal yang telah ditetapkan, wajib memberikan informasi tertulis kepada pihak sekolah yang ditanda-tangan orang tua selambat-lambatnya surat diterima pada hari terakhir daftar ulang.
3. Persyaratan daftar ulang bagi Calon Peserta Didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikut:
a. menunjukkan bukti pendaftaran asli (cetak/print out dari laman PPDB saat pendaftaran online (ppdb.disdik.jabarprov.go.id));
b. menunjukkan bukti tanda diterima (cetak/print out dari laman PPDB setelah pengumuman);
c. membawa fotokopi seluruh dokumen persyaratan yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan;