Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Telisik Aliran Duit Korupsi PT Dirgantara Indonesia dari Pejabat Bappenas

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan adanya dugaan penerimaan uang dari mitra penjualan PT DI," katanya

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in KPK Telisik Aliran Duit Korupsi PT Dirgantara Indonesia dari Pejabat Bappenas
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik aliran duit kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (PT DI) tahun 2007-2017 dari Deputi Bidang Politik Hukum, Pertahanan dan Keamanan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Rizky Ferianto.

Rizky diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Asisten Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia bidang Bisnis Pemerintah, Irzal Rizaldi Zailani.

Baca: Dihadapan Pimpinan KPK, Gus Menteri Beberkan Progres BLT Dana Desa

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan adanya dugaan penerimaan uang dari mitra penjualan PT DI," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (9/7/2020).

Rizky sebelumnya juga pernah diperiksa untuk tersangka Irzal pada Senin (15/6/2020).

Saat itu penyidik mencecar Rizky  mengenai Rapat Umum Pemegang Saham PT DI.

Rapat tersebut terutama terkait penentuan mitra penjualan pesawat PT Dirgantara Indonesia

Berita Rekomendasi

Selain Rizky, hari ini penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya.

Mereka yakni, Manager Penjualan PT DI, Heri Muhamad Taufik Hidayat; Plt Kepala Departemen Kontrak Unit Sekretaris PT DI, Dinah Andriani; dan Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha, Ferry Santosa Subrata. 

Ali menyebut, Ferry Santosa diperiksa penyidik terkait adanya dugaan penggunaan uang fee mitra penjualan yang diberikan kepada pihak-pihak tertentu di PT DI.

Kemudian saksi Dinah Andriani dan Heri Muhamad Taufik Hidayat diperiksa terkait dengan penganggaran mitra penjualan pada PT DI.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan bekas Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama PT DI bidang Bisnis Pemerintah Irzal Rizaldi Zailani sebagai tersangka.

KPK menduga Budi dan Irzal bersama sejumlah pihak telah merugikan keuangan negara sekitar Rp205, 3 miliar dan 8,65 juta dolar AS atau sekira Rp300 miliar terkait kasus tersebut.

Nilai kerugian negara itu berasal dari jumlah pembayaran yang dikeluarkan PT Dirgantara Indonesia kepada enam perusahaan mitra atau agen penjualan dan pemasaran dari tahun 2008 hingga 2018.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas