Pengumuman Relokasi Peserta UTBK PENS dan UNDANA serta Persyaratan Kesehatan UTBK-SBMPTN 2020
UTBK-SBMPTN 2020 dilaksanakan di masa pandemi Covid-19, berikut penngumuman relokasi dan persyaratan kesehatan tes sesuai denngan protokol kesehatan.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut pengumuman relokasi Peserta UTBK PENS dan UNDANA serta persyaratan kesehatan pelaksanaan UTBK-SBMPTN 2020.
Dilansir dari pengumuman yang disampaikan oleh LTMPT, semua peserta yang sebelumnya memilih Pusat UTBK Universitas Negeri Surabaya (UNESA) yang kemudian dialihkan ke Pusat UTBK Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) di lokasi Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS), diumumkan bahwa lokasi PENS tidak dapat digunakan untuk pelaksanaan UTBK Tahap II.
Maka semua peserta tersebut dialihkan lebih lanjut ke Pusat UTBK Universitas Airlangga (UNAIR).
Sementara itu, pelaksanaan UTBK Tahap I di Pusat UTBK Universitas Nusa Cendana (UNDANA) tidak dapat dilaksanakan karena belum mendapatkan izin dari Satgas Covid Daerah.
Maka akan dilakukan relokasi tahap II bagi semua peserta yang memilih lokasi tes di Pusat UTBK UNDANA dan belum melaksanakan Tes UTBK Tahap I.
Semua peserta tersebut dimohon untuk login ke portal.ltmpt.ac.id dan mencetak kembali kartu tanda peserta UTBK yang baru.
DilansirSurat Edaran yang diterbitkan Tim Pelaksana LTMPT Nomor: 18/SE.LTMPT/2020, terdapat beberapa persyaratan kesehatan dalam pelaksanaan UTBK-SBMPTN 2020.
Pelaksanaan UTBK-SBMPTN 2020 harus menerapkan protokol kesehatan guna melakukan pencegahan Covid-19.
Syarat kesehatan yang harus dipenuhi peserta untuk mengikuti tes UTBK-SBMPTN 2020, jika peserta mempunyai suhu lebih dari 37,5 derajat Celcius atau hasil pemeriksaan Rapid Test Reaktif maka peserta tidak diperbolehkan ikut ujian.
Penanganan bagi peserta tersebut dilakukan sebagai berikut:
1. Peserta harus melakukan Swab Test/PCR secara mandiri.
Jika hasil Swab test negatif, maka diperbolehkan untuk mengikuti tes pada tahap 2.
Namun jika hasilnya positif, maka peserta tidak diperbolehkan ikut tes baik di tahap 1 maupun tahap 2.
2. Pusat UTBK PTN melaporkan peserta tersebut kepada LTMPT melalui Aplikasi Manajemen Pusat UTBK pada menu Pendataan Laporan Relokasi Peserta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.