Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Polisi soal Keluhan Warganet Tak Dapat Dispensasi Perpanjangan SIM dan Disuruh Buat Baru

Akibat pembatasan kuota itu, yang diprioritaskan terlebih dahulu adalah pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis pada bulan Maret, April dan Mei

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Respons Polisi soal Keluhan Warganet Tak Dapat Dispensasi Perpanjangan SIM dan Disuruh Buat Baru
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
ILUSTRASI - Warga melakukan proses perpanjangan STNK di Gerai Samsat dan SIM Blok M Square, Jakarta Selatan, usai peresmian, Rabu (26/9). Layanan perpanjangan SIM dan Samsat yang berada di pusat perbelanjaan tersebut dibuka untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus SIM dan perpanjangan STNK. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengklarifikasi kabar pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) yang tidak mendapatkan perpanjangan waktu dispensasi dari kepolisian.

Khususnya, pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada bulan Juni 2020.

Baca: Masa Berlaku SIM Kini Tidak Berdasarkan Tanggal Lahir Pemilik, Ini Kebijakan Barunya

Diketahui, Korlantas Polri sempat mengeluarkan dispensasi untuk pemohon SIM yang masa berlakunya habis selama pandemi virus corona atau Covid-19 untuk tak ditindak penilangan atau proses pembuatan SIM baru.

Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin mengatakan pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada Juni 2020 juga akan diberi kesempatan untuk perpanjang SIM tanpa harus membuat baru.

"Jadi memang kalau dari aturan Korlantas kemarin sampai 29 Mei 2020. Akan tetapi, waktu awal pembukaan banyak sekali yang membludak masyarakat, sehingga kita harus menerapkan protokol kesehatan dan membatasi kuota," kata Hedwin kepada Tribunnews, Kamis (9/7/2020).

Akibat pembatasan kuota itu, pihak kepolisian memprioritaskan terlebih dahulu pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis pada bulan Maret, April dan Mei 2020.

BERITA TERKAIT

"Kita batasi dan diprioritaskan Maret, April dan Mei. Sehingga Juni ini diimbau untuk pulang, tetapi kita berikan kesempatan tapi harus verifikasi di satpas," ungkapnya.

Atas dasar itu, dia mengatakan pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada bulan Juni masih diberikan kesempatan untuk memperpanjang. Namun, kata dia, pemilik SIM harus mengajukan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM wilayahnya masing-masing.

"Jadi untuk masyarakat yang pada saat masa berlakunya di bulan Juni kalau berdomisili di Jakarta, silahan datang ke Satpas Daan Mogot kita verifikasi. Di situ akan tetap dibantu," jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan pemilik SIM yang berdomisili di daerah penyanggah Jakarta juga bisa memperpanjang SIM di polres-polres terdekat.

"Untuk wilayah DKI Jakarta di Satpas Daan Mogot, kemudian di wilayah penyanggah silakan ke polresnya masing-masing. Karena akan kita verifikasi dengan petugas. Yang tidak bisa itu seperti di Gerai, di SIM keliling itu tidak bisa," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah warganet menyampaikan keluhannya lantaran tidak bisa mendapatkan dispensasi perpanjangan SIM dari kepolisian.

Mayoritas yang mengeluhkan adalah pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada Juni 2020.

Mereka ditolak memperpanjang SIM karena disebut masa berlakunya sudah habis.

Baca: Kini Pembuatan SIM Dapat Dilakukan dari Rumah, Pakar: Pelayanan kepada Masyarakat Meningkat

Mereka juga diminta untuk melalui jalur pembuatan SIM baru.

"Di web https://t.co/Xn0JCbnUnI di info bagi sim yg habis masa berlakunya tgl 17 mar-29 Jun 2020 dispensasi bs diperpanjang setelah 29 Jun 2020, nyatanya sy ke polresta Depok 4 juli 2020 ditolak perpanjang sim sy, mohon penjelasannya @restrodepok @TMCPoldaMetro @PolrestaDepok," kata salah satu pemilik akun Twitter @cccp23hidayat, Minggu 5 Juli 2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas