Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Simpan Dua Jenazah ABK WNI di Dalam Freezer, Kapal Berbendera China Telah 7 Bulan Berlayar

Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman menyebut kapal tersebut diduga telah berlayar selama 7 bulan.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
zoom-in Simpan Dua Jenazah ABK WNI di Dalam Freezer, Kapal Berbendera China Telah 7 Bulan Berlayar
TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
Tim gabungan melakukan pemeriksaan kepada anak buah kapal (ABK) Luang Huang Yuan Yu 118 di Dermaga Lanal Batam, Rabu (8/7/2020). Tim gabungan yang terdiri dari TNI AL, Polisi, Bakamla, KPLP dan Bea Cukai ini mengamankan dua kapal ikan berbendera China dengan nama lambung Luang Huang Yuan Yu 117 dan Luang Huang Yuan Yu 118 terkait tindak penganiyaan yang mengakibatkan satu ABK asal Indonesia meninggal dunia. TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapal Ikan Asing Lu Huang Yuan Yu 117 dan 118 berbendera China ditangkap setelah diduga melakukan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan seorang ABK kapal Warga Negara Indonesia (WNI) meninggal dunia.

Diketahui di dalam kapal itu, aparat gabungan menemukan dua mayat ABK WNI di dalam lemari pendingin (freezer).

Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman menyebut kapal tersebut diduga telah berlayar selama 7 bulan. 

"Kapal ini kurang lebih sudah berlayar selama 7 bulan bertolak dari Singapura ke Argentina dan begitu melewati perairan kita langsung dilakukan penyergapan dengan seluruh aparat yang ada di laut," kata Aris kepada wartawan, Kamis (9/7/2020).

Anggota TNI AL dan Polisi menurunkan jenazah Warga Negara Indonesia (WNI), Hasan Afriadi yang menjadi anak buah kapal (ABK) Luang Huang Yuan Yu 118 di Dermaga Lanal Batam, Rabu (8/7/2020). Tim gabungan yang terdiri dari TNI AL, Polisi, Bakamla, KPLP dan Bea Cukai ini mengamankan dua kapal ikan berbendera China dengan nama lambung Luang Huang Yuan Yu 117 dan Luang Huang Yuan Yu 118 terkait tindak penganiyaan yang mengakibatkan satu ABK asal Indonesia meninggal dunia. TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
Anggota TNI AL dan Polisi menurunkan jenazah Warga Negara Indonesia (WNI), Hasan Afriadi yang menjadi anak buah kapal (ABK) Luang Huang Yuan Yu 118 di Dermaga Lanal Batam, Rabu (8/7/2020). Tim gabungan yang terdiri dari TNI AL, Polisi, Bakamla, KPLP dan Bea Cukai ini mengamankan dua kapal ikan berbendera China dengan nama lambung Luang Huang Yuan Yu 117 dan Luang Huang Yuan Yu 118 terkait tindak penganiyaan yang mengakibatkan satu ABK asal Indonesia meninggal dunia. TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO (TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO)

Penangkapan kapal itu bermula dari laporan warga yang menyebutkan ada praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di dalam kapal tersebut.

Dalam informasi yang diterima, ada sejumlah WNI yang meninggal dunia di dalam kapal tersebut.

Berita Rekomendasi

"Seperti pengalaman sebelumnya sebagian besar tenaga kerja kita yang bekerja di kapal ikan asing itu diperlakukan secara tidak manusiawi dan berdasarkan dokumen untuk mereka bekerja sering kali dipalsukan dan tidak benar isinya, sehingga dugaan kami kedua kapal ini salah satunya merupakan tempat dilakukannya penganiayaan," jelasnya.

Dari informasi itu, aparat gabungan langsung menggelar operasi penangkapan kapal tersebut pada Rabu (8/7/2020) sekitar pukul 06.00 WIB.

Aparat pun mengerahkan helikopter untuk memburu kapal yang dikabarkan telah singgah di perairan Indonesia tersebut.

"Helikopter ikut bergabung melakukan pencarian melalui udara. Dan berdasarkan pengalaman bahwa anggota rawan sekali terkena serangan untuk itu kami saling bersinergi, saling membantu dalam mengamankan Kapal ini, termasuk juga tim Brimob kita terjunkan," jelasnya.

Tak perlu waktu lama, aparat gabungan pun menangkap kapal berbendera China tersebut.

Setelah diperiksa, di dalam kapal tersebut memang benar ada dua jenazah ABK WNI asal Indonesia yang dimasukkan ke dalam lemari pendingin.

Aris menambahkan penindakan terhadap kedua kapal berbendera China tersebut dinilainya legal secara hukum.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas