BPJS Watch: Pajak Pencairan Dana JHT Perlu Dihapuskan
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mendorong pemerintah beri insentif pajak bagi pekerja yang PHK, yaitu dengan menghapuskan pajak JHT.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mendorong pemerintah memberikan insentif pajak bagi pekerja yang ter PHK, yaitu dengan menghapuskan pajak pencairan dana JHT (Jaminan Hari Tua).
Menurutnya, penghapusan pajak pencairan dana JHT ini maka pemerintah menjadi adil terhadap pekerja yang ter PHK.
“Penghapusan pajak tersebut akan mendukung daya beli pekerja ter PHK di masa resesi ekonomi saat ini,” terang Timboel, Jumat (10/7/2020).
BPJS Watch berharap penghapusan pajak dana JHT bisa dilanjutkan walaupun pandemi Covid-19 sudah selesai nantinya, khususnya penghapusan pajak progresif pencairan dana JHT.
Seperti diketahui, dalam masa pandemi Covid19 ini pemerintah telah memberikan insentif pajak kepada pekerja yaitu relaksasi fasilitas Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21).
Baca: Giliran Maskapai Emirates PHK Pilot dan Awak Kabin
Baca: 2.200 Buruh Bongkar Muat Pelabuhan Tanjung Priok Kini Jadi Peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan
Pembayaran PPh 21 dihapuskan oleh Pemerintah sebagai komitmen Pemerintah membantu pekerja dan perusahaan.
Dengan insentif PPh 21 ini pihak pekerja dapat memanfaatkannya untuk mendukung daya belinya sementara perusahaan dapat menggunakan untuk memperkuat modal kerja.
“Insentif pajak tersebut tentunya baik, namun seharusnya insentif tersebut juga diberlakukan secara khusus kepada pekerja yang terPHK yang mencairkan dana program JHT,” kata Timboel lagi.
Pencairan dana JHT oleh pekerja yang ter PHK merupakan salah satu cara pekerja untuk tetap mempertahankan daya belinya, di tengah kondisi pandemi yang menciptakan resesi ekonomi saat ini.
Pencairan dana JHT bagi pekerja yg ter PHK seharusnya dibebaskan dari pajak JHT-nya.
Demikian juga dengan pengenaan pajak progresif terhadap pencairan dana JHT secara bertahap bagi peserta yang sudah menjadi peserta JHT minimal 10 tahun sesuai Pasal 37 ayat (3) UU SJSN, seharusnya juga dihapuskan sehingga bisa mendukung pekerja yang ter PHK.
“Banyak pekerja yang tidak mengetahui tentang pengenaan pajak progresif tersebut,” imbuhnya.
Pelaksanaan Pasal 37 ayat (3) menjadi “jebakan” bagi pekerja sehingga pekerja membayar pajak lebih besar bila dibandingkan pembayaran pajak pencairan dana JHT.