Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Geledah 5 Lokasi, KPK Sita Dokumen Terkait Kasus Suap Bupati Kutai Timur

KPK menetapkan Ismunandar dan Encek Unguria sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Pemkab Kutai Timur.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Geledah 5 Lokasi, KPK Sita Dokumen Terkait Kasus Suap Bupati Kutai Timur
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menunjukkan tersangka beserta barang bukti saat konferensi pers terkait OTT Kutai Timur di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2020). KPK resmi menahan Bupati Kutai Timur Ismunandar, Ketua DPRD Kutai Timur yang juga Istri Bupati Encek Unguria, Kadis PU Kutai Timur Aswandini, Kepala Bapenda Kutai Timur Musyaffa, Kepala BPKAD Kutai Timur Suriansyah, Kontraktor Aditya Maharani, dan Decky Aryanto terkait dugaan kasus korupsi dalam bentuk penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Kabupaten Kutai Timur tahun 2019-2020. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penggeledahan dalam kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Pemkab Kutai Timur yang menjerat pasangan suami istri, Bupati Kutim Ismunandar dan Ketua DPRD Kutim Encik Unguria terus berlanjut.

Kamis (9/7/2020) kemarin, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, tim penyidik melakukan penggeladahan dan penyitaan di beberapa lokasi di Kutai Timur.

Berikut lima lokasi tersebut :

1. Rumah tersangka MUS (Musyaffa)
2. Rumah/Kantor tersangka AM (Adytia Maharani)
3. Rumah LLA (Lila Mei Puspita)
4. Rumah SST/CV Bulanta (Sesthy)
5. Rumah tersangka DA (Deki Ariyanto)

"Di 5 tempat tersebut, penyidik KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan berbagai macam dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara guna menguatkan pembuktian berkas perkara ke-7 tersangka," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (10/7/2020).

Baca: KPK Geledah 10 Tempat Terkait Kasus Suap yang Menjerat Bupati Kutai Timur dan Istrinya

Sehari sebelumnya, Rabu (8/7/2020), KPK telah menggeledah 10 lokasi di Kutai Timur.

Dari 10 lokasi itu, tim penyidik menyita dokumen-dokumen proyek, sejumlah uang, dan catatan-catatan penerimaan uang dari penggeledahan hari ini.

Berita Rekomendasi

"Jumlah uang masih akan dihitung dan dikonfirmasi lebih dahulu kepada para saksi-saksi," kata Ali, Rabu kemarin lusa.

KPK menetapkan Ismunandar dan Encek Unguria sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Pemkab Kutai Timur pada Jumat (3/7/2020).

Ismunandar bersama Encek serta Kepala Dinas PU Kutai Timur Aswandini, Kepala Bapenda Kutai Timur Musyaffa, dan Kepala BPKAD Kutai Timur Suriansyah diduga menerima suap dari dua orang rekanan proyek yakni Aditya Maharani dan Deky Aryanto.

Saat menangkap para tersangka pada Kamis (2/7/2020), KPK menemukan barang bukti uang Rp170 juta, sejumlah buku tabungan dengan saldo total Rp4,8 miliar dan sertifikat deposito senilai Rp1,2 miliar.

Dalam konstruksi perkara, Ismunandar diduga menerima Rp2,1 miliar dan Rp550 juta dari Aditya dan Deky melalui Suriansyah dan Musyaffa.

Selain itu, Ismunandar, Suriansyah, Musyaffa, dan Aswandini juga diduga menerima THR masing-masing senilai Rp100 juta dan transfer senilai Rp125 juta untuk kepentingan kampanye Ismunandar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas