Geledah 5 Lokasi, KPK Sita Dokumen Terkait Kasus Suap Bupati Kutai Timur
KPK menetapkan Ismunandar dan Encek Unguria sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Pemkab Kutai Timur.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penggeledahan dalam kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Pemkab Kutai Timur yang menjerat pasangan suami istri, Bupati Kutim Ismunandar dan Ketua DPRD Kutim Encik Unguria terus berlanjut.
Kamis (9/7/2020) kemarin, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, tim penyidik melakukan penggeladahan dan penyitaan di beberapa lokasi di Kutai Timur.
Berikut lima lokasi tersebut :
1. Rumah tersangka MUS (Musyaffa)
2. Rumah/Kantor tersangka AM (Adytia Maharani)
3. Rumah LLA (Lila Mei Puspita)
4. Rumah SST/CV Bulanta (Sesthy)
5. Rumah tersangka DA (Deki Ariyanto)
"Di 5 tempat tersebut, penyidik KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan berbagai macam dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara guna menguatkan pembuktian berkas perkara ke-7 tersangka," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (10/7/2020).
Baca: KPK Geledah 10 Tempat Terkait Kasus Suap yang Menjerat Bupati Kutai Timur dan Istrinya
Sehari sebelumnya, Rabu (8/7/2020), KPK telah menggeledah 10 lokasi di Kutai Timur.
Dari 10 lokasi itu, tim penyidik menyita dokumen-dokumen proyek, sejumlah uang, dan catatan-catatan penerimaan uang dari penggeledahan hari ini.
"Jumlah uang masih akan dihitung dan dikonfirmasi lebih dahulu kepada para saksi-saksi," kata Ali, Rabu kemarin lusa.
KPK menetapkan Ismunandar dan Encek Unguria sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Pemkab Kutai Timur pada Jumat (3/7/2020).
Ismunandar bersama Encek serta Kepala Dinas PU Kutai Timur Aswandini, Kepala Bapenda Kutai Timur Musyaffa, dan Kepala BPKAD Kutai Timur Suriansyah diduga menerima suap dari dua orang rekanan proyek yakni Aditya Maharani dan Deky Aryanto.
Saat menangkap para tersangka pada Kamis (2/7/2020), KPK menemukan barang bukti uang Rp170 juta, sejumlah buku tabungan dengan saldo total Rp4,8 miliar dan sertifikat deposito senilai Rp1,2 miliar.
Dalam konstruksi perkara, Ismunandar diduga menerima Rp2,1 miliar dan Rp550 juta dari Aditya dan Deky melalui Suriansyah dan Musyaffa.
Selain itu, Ismunandar, Suriansyah, Musyaffa, dan Aswandini juga diduga menerima THR masing-masing senilai Rp100 juta dan transfer senilai Rp125 juta untuk kepentingan kampanye Ismunandar.