Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Habib Bahar Bin Smith Dipindahkan Dari Lapas Nusakambangan ke Gunung Sindur

Habib Bahar bin Smith sudah tak lagi mendekam di Lapas Batu, Nusakambangan, Jawa Tengah. Kini ia menempati Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Habib Bahar Bin Smith Dipindahkan Dari Lapas Nusakambangan ke Gunung Sindur
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Habib Bahar bin Smith. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Habib Bahar bin Smith sudah tak lagi mendekam di Lapas Batu, Nusakambangan, Jawa Tengah.

Kini ia menempati Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat.

"Habib Assayid Bahar bin smith telah dipindahkan dari Lapas Batu Nusakambangan ke Lapas Gunung Sindur," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti dalam keterangannya, Jumat (10/7/2020).

Rika menerangkan, Habib Bahar berangkat dari Lapas Nusakambangan, Rabu (8/7/2020) pukul 19.38 WIB.

Baca: Habib Bahar Gugat SK Pembatalan Asimilasi ke PTUN Bandung

Bahar kemudian tiba di Lapas Gunung Sindur esok harinya, Kamis (9/7/2020) pukul 04.00 WIB.

"Tiba dalam keadaan aman dan sehat," ungkap Rika.

BERITA REKOMENDASI

Kata Rika, pemindahan tersebut berdasarkan hasil asesment pembimbing kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Baca: Jalani Masa Hukuman di Lapas Batu Nusakambangan, Bahar bin Smith Mengaku Hanya Tidur 6 Jam

Selanjutnnya dilakukan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lapas Batu yang merekomendasikan Habib Bahar dapat melanjutkan pembinaan di Lapas Gunung Sindur.

"Lapas Batu mengusulkan pemindahan HBS ke Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng yang diteruskan ke Ditjen PAS," kata Rika.

Baca: Termasuk Bahar bin Smith, Yasonna Cabut Asimilasi 222 Napi

Habib Bahar sempat dibebaskan setelah mendapatkan program asimilasi sesuai Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020.

Dia sempat menghirup udara bebas pada Sabtu (16/5/2020).

Tiga hari kemudian, Habib Bahar dijemput petugas untuk kembali dibawa ke Lapas Gunung Sindur hingga akhirnya dipindahkan ke Lapas Batu, Nusakambangan.

Habib Bahar Gugat SK Pembatalan Asimilasi ke PTUN Bandung

emuka agama, Habib Bahar bin Smith, mengajukan permohonan pembatalan Surat Keputusan (SK) Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor Nomor 
W11.PAS.PAS33.PK.01.05.02-1987 Tanggal 18 Mei 2020 ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.

SK itu tentang Pencabutan Surat Keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong Nomor W11.PAS.PAS11.PK.01.04-1473 Tahun 2020. Pihak tergugat pada perkara itu, yaitu Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor.

Rencananya, sidang perdana akan digelar di ruang pemeriksaan persiapan gedung  Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, pada Kamis (9/7/2020).

Baca: Termasuk Bahar bin Smith, Yasonna Cabut Asimilasi 222 Napi

Sidang perkara itu dipimpin Faizal Zad, selaku hakim ketua dan didampingi dua orang hakim anggota, yaitu Hari Sunaryo dan Dikdik Somantri.

"Sidang perdana PTUN gugatan pembatalan keputusan bapas yang mencabut asimilasi Habib Bahar akan diadakan besok," kata kuasa hukum Habib Bahar Bin Smith, Azis Yanuar saat dikonfirmasi, Rabu (8/7/2020).

Untuk diketahui, pemuka agama Habib Bahar bin Smith dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Jawa Barat karena melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada masa kondisi pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Hal ini, setelah Habib Bahar mengumpulkan orang banyak pada pelaksanaan ceramah.

Selain itu, isi ceramah itu yang direkam di vidio yang telah tersebar luas dinilai dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga.

“Pada tanggal 19 Mei 2020, izin asmilasi di rumah dicabut berdasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor,-red) yang melakukan pengawasan dan pembimbingan,” kata Reynhard, dalam keterangannya, Selasa (19/5/2020).

Dia menjelaskan Habib Bahar merupakan salah seorang narapidana yang mengikuti program asimilasi. Habib Bahar menjalani pidana penjara selama tiga tahun karena terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang diatur di Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Habib Bahar berhak mengikuti program asimilasi karena selama menjalani pidana berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan dengan baik, dan telah menjalani setengah dari masa hukuman.

Habib Bahar telah membuat pernyataan yang dituangkan dalam beberapa surat pernyataan, bahwa tidak akan melakukan pelanggaran syarat umum maupun syarat khusus apabila diberikan Asimilasi dan integrasi serta pernyataan alamat tinggal selama menjalani Asimilasi.

Didasarkan prinsip tidak diskriminasi dan pemenuhan hak narapidana untuk mendapatkan Asimilasi serta hal tersebut di atas, yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk diberikan asimilasi di rumah

“Sebagaimana diatur dalam ketentuan Permenkumhan nomor 10 tahun 2020 dengan diterbitkannya SK Asimilasi oleh Kepala Lapas Klas IIa cibinong nomor W11.PAS.PAS 11.PK.01.04 -1473 tanggal 15 Mei 2020 untuk menjalani asimilasi di rumah terhitung mulai tanggal 16 Mei 2020,” tuturnya.

Habib Bahar mulai menjalankan Asimililasi di rumah pada Sabtu (16/5/2020) pukul 15.30 WIB. Dia dijemput pihak keluarga dan tim penasihat hukum. Namun, kata Reynhard, Habib Bahar tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK Bapas Bogor.

“Yang bersangkutan dinilai telah melakukan pelanggaran khusus karena saat menjalani masa asimiliasi yang bersangkutan melakukan hal-hal sebagai berikut,” kata dia.

Pelanggaran itu berupa melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat, yaitu menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.

“Ceramahnya telah beredar berupa vidio yang menjadi viral, yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujarnya.

Pelanggaran kedua, Habib Bahar melanggar aturan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi pandemi Covid-19 dengan telah mengumpulkan orang banyak dalam pelaksanaan ceramahnya.

Atas perbuatan tersebut maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham nomor 3 tahun 2018.

Habib Bahar dicabut program asimilasi dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam Lembaga pemasayarakatan untuk menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan.

Pencabutan SK Asimilasi dilakukan oleh Kepala Lapas Cibinong, yang pada tanggal 15 Mei 2020 telah mengeluarkan SK Asimilasi Nomor: W11.PAS.PAS11.PK.01.04-1473 Tahun 2020.

“Pencabutan SK Asimilasi dilakukan berdasarkan hasil penilaian PK Bapas Bogor yang melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap yang bersangkutan. Habib Bahar dicabut asimilasi pada 19 Mei 2020 dan harus menjalankan sisa pidananya di Lapas Khusus Gunung Sindur,” tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas