Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Terakhir Daftar Ulang PPDB Jabar 2020 Tahap 2, Berikut Syarat hingga Tata Cara Daftar Ulang

Inilah syarat hingga cara Daftar ulang bagi peserta yang diterima di PPDB Provinsi Jawa Barat 2020 Tahap 2 yang berakhir hari ini, Jumat (10/7/2020).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
zoom-in Hari Terakhir Daftar Ulang PPDB Jabar 2020 Tahap 2, Berikut Syarat hingga Tata Cara Daftar Ulang
Tangkap layar ppdb.disdik.jabarprov.go.id
PPDB Jabar 2020 - Hari Terakhir Daftar Ulang PPDB Jabar 2020 Tahap 2, Berikut Syarat hingga Tata Cara Daftar Ulang 

TRIBUNNEWS.COM – Daftar ulang bagi peserta yang diterima di PPDB Provinsi Jawa Barat 2020 Tahap Kedua akan berakhir hari ini, Jumat (10/7/2020).

Peserta dapat mengakses laman ppdb.disdik.jabarprov.go.id, pilih menu Info Sekolah.

Setelah itu, peserta akan diarahkan menuju link detail sekolah untuk mengetahui secara lengkap berkas apa saja yang diperlukan untuk daftar ulang.

Bagi peserta yang diterima PPDB Jabar wajib melakukan daftar ulang pada Kamis-Jumat (9-10/7/2020).

Peserta harus menunjukkan bukti pendaftaran asli hingga fotokopi seluruh dokumen persyaratan sesuai ketentuan satuan Pendidikan yang bersangkutan.

Sebelumnya, pengumuman hasil seleksi PPDB telah diumumkan pada Rabu, 8 Juli 2020, pukul 14.00 WIB.

PPDB Jabar 2020-Hari Terakhir Daftar Ulang PPDB Jabar 2020 Tahap 2, Berikut syarat hingga Tata Cara Daftar Ulang.
PPDB Jabar 2020-Hari Terakhir Daftar Ulang PPDB Jabar 2020 Tahap 2, Berikut Syarat hingga Tata Cara Daftar Ulang. (Tangkap layar ppdb.disdik.jabarprov.go.id)

Baca: Cara Daftar Ulang Online PPDB Denpasar 2020, Login denpasar.siap-ppdb.com Masukkan Kode Verifikasi

Baca: Daftar Ulang PPDB Depok Jalur Prestasi hingga Perpindahan Dibuka Jumat 10 Juli, Simak Syaratnya

Berikut ketentuan dan persyaratan daftar ulang bagi peserta PPDB Jabar 2020 berdasarkan Petunjuk Teknis PPDB SMA, SMK, SLB 2020 di Provinsi Jawa Barat nomor 422/5794-set.disdik:

Berita Rekomendasi

1. Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri.

2. Peserta didik yang tidak dapat mendaftar ulang pada tanggal yang telah ditetapkan, wajib memberikan informasi tertulis kepada pihak sekolah yang ditanda-tangan orang tua selambat-lambatnya surat diterima pada hari terakhir daftar ulang.

3. Persyaratan daftar ulang bagi Calon Peserta Didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikut:

a. Menunjukkan bukti pendaftaran asli (cetak/print out dari laman PPDB saat pendaftaran online);

b. Menunjukkan bukti tanda diterima (cetak/print out dari laman PPDB setelah pengumuman);

c. Membawa fotokopi seluruh dokumen persyaratan yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan;

d. Menunjukkan dokumen persyaratan asli.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas