Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Terbitkan Perpres Baru soal Kartu Pra Kerja, Penerima Bisa Digugat Ganti Rugi dan Dipidana

Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 76 Tahun 2020 yang merevisi Perpres No 36 Tahun 2020 tentang Kartu Pra Kerja.

Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
zoom-in Jokowi Terbitkan Perpres Baru soal Kartu Pra Kerja, Penerima Bisa Digugat Ganti Rugi dan Dipidana
ist
Kartu Pra Kerja 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang merevisi Perpres No 36 Tahun 2020 tentang Kartu Pra Kerja. 

Perpres revisi itu yakni Perpres No 76 Tahun 2020 yang ditetapkan pada 7 Juli dan diundangkan pada 8 Juli 2020.

Dalam perpres revisi ini, Jokowi merevisi sejumlah hal dalam Perpres sebelumnya.

Tidak hanya merevisi sejumlah ketentuan, Jokowi juga menambahkan sejumlah ketentuan baru.

Beberapa hal yang direvisi di antaranya soal kriteria penerima Kartu Prakerja. 

Baca: Isu Penghentian Paket Pelatihan Kartu Prakerja Tuai Kritikan, Pengelola: Tak Semua Paket Dihentikan

Dalam Perpres sebelumnya, penerima Kartu Prakerja terbatas untuk pekerja/buruh yang terkena PHK atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja. 

Di Perpres baru, penerima Kartu Prakerja dibuat lebih luas meliputi pencari kerja, pekerja yang di-PHK dan pekerja bukan penerima upah termasuk pelaku UMKM.

Program Pra Kerja dari Pemerintah. Pendaftaran kartu pra kerja akan dibuka setelah Lebaran.
Program Pra Kerja dari Pemerintah. (Surya/Tribun)
Berita Rekomendasi

Selain itu, revisi juga mencakup pendaftar Kartu Prakerja di mana dalam pasal 11 ayat 1, dalam proses seleksi Kartu Prakerja, Komite Cipta Kerja bisa memberikan prioritas kepada pendaftar tertentu.

Revisi Perpres ini juga menyatakan program Kartu Prakerja dimasa pandemi Covid-19 bersifat bantuan sosial. 

Peserta Bisa Digugat hingga Dipidana

Kemudian, beberapa baru yang ditambahkan dalam Perpres ini di antaranya adalah penerima kartu Prakerja yang tidak memenuhi syarat sesuai pasal 3 ayat 2, ayat 3, ayat 4 dan ayat 5 dan telah menerima biaya pelatihan dan atau insentif wajib mengembalikan biaya pelatihan kepada negara.

Pengembalian biaya pelatihan atau insentif itu diberi tenggat waktu 60 hari.

Jika tidak dikembalikan, Manajemen Pelaksana bisa melakukan gugatan ganti rugi kepada penerima Kartu Prakerja. 

Ketentuan itu diatur diatur dalam Pasal 31C.

Baca: Cara Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 4, Login prakerja.go.id, Simak 3 Syaratnya

Selain itu, Perpres ini juga mengatur legalitas Manajemen Pelaksana untuk mengajukan tuntutan pidana yang digabungkan dengan tuntutan ganti rugi terkait penerima Kartu Prakerja yang melakukan pemalsuan identitas.

Hal itu diatur dalam Pasal 31D.

Selengkapnya Perpres No 76 tahun 2020 bisa anda akses lewat tautan ini: LINK

(Tribunnews.com/Daryono)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas