Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Kakak Buronan Kasus Mafia Peradilan di Mahkamah Agung, Hiendra Soenjoto

Penerimaan gratifikasi Nurhadi, diduga telah menerima berupa uang sebesar Rp12,9 miliar melalui Rezky.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in KPK Periksa Kakak Buronan Kasus Mafia Peradilan di Mahkamah Agung, Hiendra Soenjoto
Youtube metrotvnews
Plt Juru Bicara KPK. Ali Fikri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Hengky Soenjoto, kakak buronan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA), Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Hengky merupakan komisaris PT Multitrans Logistic Indonesia, anak perusahaan pimpinan adiknya.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka HS [Hiendra Soenjoto]," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (10/7/2020).

Penyidik juga akan memeriksa satu saksi lagi untuk Hiendra. Dia adalah Tania Clarisa Irawan selaku pihak swasta.

Selain memeriksa dua saksi untuk Hiendra, tim penyidik juga bakalan memeriksa dua saksi untuk tersangka Nurhadi, mantan Sekretaris MA. Mereka antara lain, Yendra Afrizal (supir) dan Charli Paris Hutagaol (sekuriti).

Dalam kasus mafia hukum di MA ini, Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto diduga kuat telah menyuap dua tersangka lainnya yakni, mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Baca: Mantan Komisaris BNI: Kasus L/C Fiktif Maria Pauline Lumowa Sangat Sulit Diterima Akal Sehat

Berita Rekomendasi

Adapun, suap diberikan berupa sembilan lembar cek dengan total Rp46 miliar. Suap ditujukan untuk menangani sebuah perkara di MA.

Perkara yang ditangani pertama, berasal dari kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN, dan perkara perdata saham di PT MIT.

Baca: Yasonna Laoly Mengaku Khawatir sebelum Jemput Maria Pauline Lumowa: Saya Berdoa Sepanjang Hari

Dalam penanganan perkara itu, Hiendra diduga meminta, memuluskan penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN.

Kedua, pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.

Selain itu, Nurhadi juga diminta Hiendra untuk menangani perkara sengketa saham PT MIT yang diajukan dengan Azhar Umar.

Hiendra diduga telah memberikan uang sebesar Rp33,1 miliar kepada Nurhadi melalui Rezky. Penyerahan uang itu dilakukan secara bertahap dengan total 45 kali transaksi.

Baca: KPK Telisik Aliran Duit Korupsi PT Dirgantara Indonesia dari Pejabat Bappenas

Beberapa transaksi juga dikirimkan Hiendra ke rekening staf Rezky. KPK menduga, penyerahan uang itu sengaja dilakukan agar tidak mencurigakan penggelembungan pengiriman uang. Sebab, nilai transaksi terbilang besar

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas