Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi 3 Pilot Diringkus soal Sabu, Ingat Deretan Kasus Pilot di Indonesia Konsumsi Barang Haram

Adapun kasus pilot konsumi sabu-sabu mengingatkan lagi pada kasus serupa pada bebrapa tahun lalu.

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kronologi 3 Pilot Diringkus soal Sabu, Ingat Deretan Kasus Pilot di Indonesia Konsumsi Barang Haram
pexels.com
Ilustrasi pilot di kokpit. Kronologi 3 Pilot Diringkus karena Sabu, Ingat Deretan Kasus Pilot Indonesia Konsumsi Barang Haram 

TRIBUNNEWS.COM - Tiga pilot maskapai Indonesia diringkus jajaran Kepolisian karena penyalahgunaan narkotika.

Dari ketiga pilot yang ditangkap, dua di antaranya merupakan pilot maskapai pelat merah alias perusahaan BUMN.

Tak hanya ketiga pilot yang ditangkap karena kasus sabu-sabu, seorang lainnya yang merupakan karyawan swasta ikut diamankan.

“Yang ditangkap empat orang. Satu orang karyawan swasta. Tiga pilot maskapai berbeda. Dua pilot plat merah, satu swasta,” kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono, dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (10/7/2020), dikutip dari Kompas.com.

Ilustrasi pilot di kokpit
Ilustrasi pilot di kokpit (pexels.com)

Adapun kasus pilot konsumi sabu-sabu mengingatkan lagi pada kasus serupa pada bebrapa tahun lalu.

Artinya, kasus yang tengah didalami Polres Jakarta Selatan itu bukan merupakan kasus pertama kalinya yang terjadi bagi dunia penerbangan di Indonesia.

Baca: 3 Pilot Ditangkap karena Konsumsi Sabu, Polisi: Alasannya untuk Konsentrasi

Pada 2012 lalu, penangkapan berkelanjutan pernah dilakukan terhadap dua pilot di dua daerah karena sabu-sabu.

Berita Rekomendasi

Yakni di Surabaya dan Makassar.

Lalu pada 2017 terjadi lagi di Kupang.

Pada 2018 terjadi di Jakarta.

Inilah rangkuman Tribunnews.com dari berbagai sumber terkait kasus pilot diringkus karena sabu-sabu:

1. Pilot di Surabaya dan Makassar

Diberitakan Kompas.com, Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap SS (44), pilot  maskapai penerbangan berinisial LA.

Ia ditangkap pada Sabtu (4/2/2012) pukul 03.30 di kamar 21.09, Hotel Garden Palace, Surabaya, Jawa Timur.

Demikian disampaikan Kasatgas Operasi BNN, Benny Mamoto, Sabtu pagi ini.

"Dia alumni akademi penerbangan Juanda. Beralamat di Bumi Serpong Damai, Rawabuntu, Serpong, Tangerang, Banten. Dari tangannya, kami menyita alat isap sabu atau bong berisi sabu 0,04 gram," papar Benny.

Setelah dilakukan uji urine, lanjut Benny, dia terbukti mengonsumsi sabu.

Sabtu pukul 06.00 tadi, SS rencananya akan terbang ke Makassar, Balikpapan, dan kembali ke Surabaya.

Selain memeriksa SS, petugas BNN juga memeriksa tiga pilot lain yang saat itu sedang bermain kartu bersama SS.

"Tapi hasil uji urine mereka negatif kecuali SS," ujar Benny.

SS selanjutnya dibawa ke Jakarta pukul 07.00.

Ini adalah peristiwa penangkapan pertama setelah BNN mengadakan kerja sama dengan Kementerian Perhubungan pekan lalu.

Dalam kerja sama tersebut disampaikan, kedua lembaga akan mengadakan pemeriksaan sebulan sekali terhadap para pilot dan nakhoda yang mungkin mengonsumsi narkoba.

Pernah diberitakan Tribunnews.com, penangkapan SS, pilot maskapai penerbangan Lion Air, di Surabaya merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan pilot yang sedang pesta sabu di Makassar belum lama ini.

Hal tersebut diungkapkan oleh staf Humas Badan Nasional Narkotika (BNN), Sumirat Dwiyantio.

"Ini merupakan pengembangan dari penangkapan sebelumnya, kemudian sekitar pukul 03.30 kita melakukan penangkapan terhadap SS di kamar sebuah hotel di Surabaya," kata Sumirat seperti dikutip Tribunnews, Sabtu (4/2/2012).

Pada saat ditangkap, menurut Sumirat, SS bersama tiga orang lainnya sedang asyik bermain kartu.

Tetapi, saat dites urine, hanya SS yang positif menggunakan sabu.

"Kemungkinan ia menggunakan sabu sebelum bermain kartu. Memang ini sudah menjadi target kita," ucapnya.

Dari tempat penggerebekan, petugas menemukan satu buah bong (alat pengisap sabu) dan 0,04 gram sabu.

BNN kini masih menyelidiki terkait adanya sindikat penjual narkoba di kalangan pilot.

"Kita selidiki hal tersebut," ucapnya.

Kini SS sudah berada di Jakarta untuk menjalani proses lebih lanjut. "Tadi ia datang sekitar pukul 11.00 WIB," kata Sumirat.

Baca: Polisi Tangkap Pilot Maskapai Pelat Merah Terkait Kasus Sabu

2. Pilot di Kupang

Sementara Pos Kupang mengabarkan, Kapolres Kupang Kota, AKBP Anthon Nugroho memastikan pilot Lion Air, MS (48) menggunakan Narkoba.

Saat ditangkap di kamar 205 Hotel T-More Kupang, Senin (4/12/2017) malam, polisi mengamankan Narkoba jenis sabu- sabu seberat 0,57 mg.

"Kami menangkap oknum pilot sebuah maskapai penerbangan pada pukul 21.05 Wita. Yang bersangkutan kita tangkap bersama barang bukti berupa sabu seberat 0.57 mg," jelas Anthon Nugroho saat menggelar jumpa pers di Mapolres Kupang Kota, Selasa (5/12/2017) sore.

Saat memberi penjelasan, Anthon Nugroho didampingi Wakapolres Kupang Kota, Kompol Ampi Mesias Von Bulow dan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Jules A Abast.

MS turut dihadirkan dengan kepala dan wajah tertutup. Dia mengenakan baju tahanan berwarna biru bernomor punggung 15. 

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu 1 alat hisap bong, 1 pemantik gas warna hijau dan 1 pemantik gas warna biru yang ada jarumnya.

Selain itu, 4 sedotan plastik, 1 tutupan jarum suntik, 1 buah hape merk blaupunkt warna abu abu dan 1 botol minuman keras merk black label.

Anthon Nugroho mengatakan, MS mengaku baru sekali menggunakan sabu-sabu.

MS mendapatkan sabu-sabu dari Tanggerang.

Saat ini MS ditahan di Polres Kupang Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

MS dikenakan sanksi pasal 112 subsider 127 UU Nomor 35 Tahun 2006 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara.

3. Pilot Bangladesh dan PNS Kemenhub

Kompas.com pernah menuliskan pada 2018, dua orang pilot berinisial GSH dan BC ditangkap petugas Kepolisian Polda Metro Jaya di Bandara Halim Perdanakusumah pada Kamis (2/8/2018), karena kedapatan membawa sabu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, GSH dan BC bekerja di dua maskapai berbeda.

GSH bekerja di maskapai penerbangan Regent Airways asal Bangladesh, sementara BC merupakan PNS Kementerian Perhubungan yang ditugaskan di maskapai Batik Air.

"Yang bersangkutan punya peran dalam kelulusan uji simulator dan gunakan pesawat semua pilot di Indonesia setiap enam bulan sekali," kata Argo dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/8/2018).

Argo menuturkan, polisi menyita satu buah klip bening berisi 0,8 gram sabu ketika menangkap GSH dan BC di pintu masuk parkir VIP Bandara Halim Perdanakusumah.

Selanjutnya, polisi menyita satu buah bong kaca, satu buah cangklong kaca patah, dua buah pipet kaca, dua buah sedotan plastik, tiga lembar aluminium foil bekas, dan dua buah korek api gas dari rumah GSH.

Polisi juga menyita barang bukti berupa tiga buah pipet kaca, dua buah potongan sedotan plastik, satu bungkus klip bekas, tiga buah sedotan plastik kecil, serta satu buah tutup bong botol plastik dari kediaman BC.

Kronologi 2 Pilot BUMN dan 1 Pilot Swasta Diringkus

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono mengatakan, empat orang ditangkap di rumah masing-masing.

Adapun S adalah pemasok sabu-sabu ke tiga pilot tersebut. 

“Mereka saling mengenal. Ada yang terakhir yang baru landing, kami tangkap. Dari landing, kami amankan di kediamannya,” ujarnya.

Budi mengatakan, para pelaku membeli sabu dari tersangka berinisial S. Kemudian, satu pilot memberikan kepada dua rekan pilot lainnya.

“Pakainya enggak bareng-bareng. Mungkin sebelumnya pakai bareng tapi yang lain dipakai untuk di rumahnya atau di tempat lain,” ujarnya. 

Lebih lanjut Polres Metro Jakarta Selatan telah berkoordinasi dengan pihak maskapai terkait pilotnya yang kepada polisi mengaku sudah lama menggunakan sabu-sabu.

“Macam-macam (berapa lama) ada yang bilang sudah 3 tahun ada yang 4 tahun. Ini Kita masih pendalaman awal. Kita akan tetap cek keterlibatannya seperti apa, memakai berapa lama,” ujarnya.

Sebelumnya, unit Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan menangkap empat orang pemakai sabu-sabu berinisial S, IP, DC, dan Dsk di Cipondoh, Jakarta, pada Senin (6/7/2020) pukul 18.00 WIB.

Pihaknya mengamankan barang bukti berupa paket sabu seberat total 4 gram, satu paket sabu 0,96 gram, alat hisap, timbangan, korek, dan plastik klip.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, empat pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 1 sub 112 sub 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Para pelaku diancam dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun

(Tribunnews.com/ Chrysnha, Adi Suhendi)(Kompas.com/Wahyu Adityo Prodjo, Windoro Adi, Ardito Ramadhan)(Pos Kupang/Eflin Rote)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas