Negatif Covid-19, Maria Lumowa Mulai Jalani Serangkaian Pemeriksaan Hari Ini
hasil pemeriksaan pencegahan penularan Covid-19 juga telah dilakukan kepada Maria Lumowa. Hasilnya yang bersangkutan telah dinyatakan negatif terpapar
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri, Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru Maria Pauline Lumowa telah siap melaksanakan pemeriksaan pada hari ini, Jumat (10/7/2020).
Diketahui sebelumnya, Maria Lumowa mengaku mengalami mabuk pasca-terbang (Jet Lag) usai dibawa dari Serbia menuju Indonesia. Tak hanya itu, serangkaian protokol kesehatan juga telah diperiksa oleh Pusdokkes Polri.
"Tentunya kita bisa melaksanakan pemeriksaan lanjutan terhadap MPL tersebut," kata Listyo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2020).
Baca: Apresiasi Ditangkapnya Maria Pauline Lumowa, Pimpinan DPR Harap Buronan Lain Bisa Ditangkap
Dia mengatakan hasil pemeriksaan pencegahan penularan Covid-19 juga telah dilakukan kepada Maria Lumowa. Hasilnya yang bersangkutan telah dinyatakan negatif terpapar virus Corona.
"Sebagaimana protokol kesehatan yang memang harus kita laksanakan. Saat ini saudari MPL telah kita periksa baik itu menggunakan rapid test dan menggunakan swab dan tadi pagi keluar hasilnya negatif," pungkasnya.
Untuk diketahui, Maria Pauline Lumowa alias MPL merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru. Modus operandi yang dilakukan dengan cara Letter of Credit (L/C) fiktif.
Maria Pauline Lumowa bersama-sama dengan Adrian Waworuntu, pemilik PT Gramarindo Group menerima dana pinjaman senilai 136 juta dollar Amerika Serikat atau setara Rp 1,7 Triliun, pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003 dari Bank BNI.
Pada Juni 2003, pihak BNI mencurigai transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Kemudian, dugaan L/C fiktif ini dilaporkan ke Mabes Polri. Maria terlebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.
Pada 2009, diketahui Maria berada di Belanda dan sering bolak-balik ke Singapura. Maria sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979. Pada 16 Juli 2019, MPL ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia.
Upaya penangkapan itu berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003. Setelah ditangkap pada tahun lalu, pemerintah Indonesia meminta agar dilakukan penahanan sementara sambil mengurus pemulangan ke tanah air.
Akhirnya, MPL dibawa ke Indonesia, pada Rabu 8 Juli 2020. Upaya pemulangan itu hanya berlangsung satu minggu sebelum MPL dibebaskan dari tahanan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.