Pemerintah Bolehkan Penyelenggaraan Sholat Idul Adha Asal Ikuti Imbauan Kemenag
Pemerintah memutuskan memperbolehkan penyelenggaraan salat iduladha 1441 H dengan syarat memenuhi ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
2) Membawa sajadah/alas salat masing-masing
3) Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan
4) Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer
5) Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan
6) Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter
7) Mengimbau untuk tidak mengikuti salat Iduladha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berrisiko tinggi terhadap Covid-19.
Baca: Pedagang Hewan Kurban Mulai Gelar Lapak, Pemkot Bekasi Bakal Adakan Rapid Test
Sementara itu persyaratan penyembelihan hewan kurban memiliki syarat sbegai berikut:
a. Penerapan jaga jarak fisik (Physical distancing)
1) Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik
2) Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban
3) Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging
4) Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik
Baca: Pedagang Hewan Kurban Mulai Gelar Lapak, Pemkot Bekasi Bakal Adakan Rapid Test
b. Penerapan kebersihan personel panitia
1) Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.