Respons BNI Sikapi Ditangkapnya Buronan Kasus L/C Maria Pauline Lumowa
BNI sangat mengapresiasi atas keberhasilan aparat penegak hukum dan Instansi terkait lainnya dalam menangkap Maria Pauline Lumowa
Penulis: Hendra Gunawan
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - BNI mendukung upaya penegakan hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi.
BNI juga sangat mengapresiasi atas keberhasilan aparat penegak hukum dan Instansi terkait lainnya dalam menangkap Maria Pauline Lumowa alias MPL di Beograd-Serbia.
Maria Pauline Lumowa alias MPL merupakan merupakan salah satu tersangka utama kasus Unpaid L/C tahun 2002-2003 yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Kepolisian Republik Indonesia dan Red Notice di Interpol NCB.
Dengan adanya penangkapan dan ekstradisi Maria Pauline Lumowa alias MPL dari Beograd-Serbia ke Indonesia, maka proses hukum atas pelaku dapat dilanjutkan hingga tuntas.
Baca: Bantu Tangkap Buronan Pembobol Kas Bank BNI, Polri Ungkap Hubungan Indonesia- Serbia
Maria Pauline Lumowa juga dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
“Bagi BNI, dengan adanya proses hukum terhadap saudari MPL ini, maka berpotensi mendapatkan recovery untuk mengurangi kerugiannya perusahaan. BNI menghormati proses hukum yang berjalan dan siap membantu aparat penegak hukum dalam proses Hukum terhadap MPL, sehingga proses penegakan hukum dapat diselesaikan hingga tuntas,” ujar Direktur Human Capital & Kepatuhan BNI, Bob T Ananta di Jakarta, Kamis (9/7/2020).
Untuk mencegah terjadinya kembali peristiwa serupa, perusahaan telah melakukan berbagai langkah.
Baca: Kronologi Kasus Maria Pauline Lumowa Bobol Bank BNI: Kecolongan 1 Bulan, Kejar Buron 17 Tahun
Di antaranya melakukan evaluasi terhadap tata kelola layanan pemerosesan L/C, sehingga dapat menemukan modus yang digunakan pelaku.
Atas dasar evaluasi tersebut, terdapat beberapa langkah yang dilakukan, di antaranya pengalihan kewenangan memutus transaksi L/C, yang pada awalnya berada pada Kantor Cabang Utama dialihkan ke Trade Processing Center (TPC) di Divisi Internasional (dilakukan sentralisasi layanan pemrosesan transaksi trade di Kantor Pusat).
Selain itu, fungsi kantor cabang dalam layanan pemrosesan L/C ini pun berubah.
Saat ini, kantor cabang hanya berfungsi melakukan penerimaan permohonan transaksi trade dari nasabah, sedangkan keputusan transaksinya menjadi kewenangan Tim di Kantor Pusat.
Baca: Buronan Pembobol BNI Maria Pauline Langsung Jalani Pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri
“Kini, prosesnya menjadi jauh lebih secure, baik bagi perusahaan maupun bagi nasabah, karena telah dilakukan digitalisasi layanan,” ujar Bob T Ananta.
Saat ini, layanan pemrosesan L/C terus berkembang dan telah mendapat penghargaan dari institusi di luar negeri.
Layanan Trade Finance BNI berhasil meraih penghargaan sebagai The Best Trade Finance Bank in Indonesia selama sebelas kali berturut-turut dari Alpha Southeast Asia.
Sejalan dengan ekspor Indonesia yang tengah digiatkan, BNI senantiasa berupaya untuk meningkatkan produk dan layanannya, tidak hanya pada bisnis trade finance, tetapi juga transaksi terkait seperti fasilitas pembiayaan, hingga cash management.
Optimalisasi tersebut dilakukan melalui pengembangan platform Digital Banking yang mampu mengintegrasikan seluruh fitur jasa keuangan dari berbagai segmen, sesuai dengan kebutuhan nasabah.
Produk dan layanan trade finance di BNI ditunjang sinergi jaringan kantor cabang luar negeri yang tersebar di 6 negara meliputi Singapura, Hong Kong, Tokyo, London, Amerika Serikat (New York), dan Korea Selatan (Seoul).
Selain itu, keunggulan produk dan layanan trade finance BNI juga didukung tenaga profesional bersertifikasi internasional.