Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Lurah Grogol Selatan Bisa Dicopot Jabatannya Jika Terbukti Bersalah Menerbitkan e-KTP Djoko Tjandra

Asep dinonaktif lantaran harus bolak-balik menjalani pemeriksaan terkait pembuatan e-KTP Djoko Tjandra.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Lurah Grogol Selatan Bisa Dicopot Jabatannya Jika Terbukti Bersalah Menerbitkan e-KTP Djoko Tjandra
Tribun Jakarta
Lurah Grogol Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asep Subahan akhirnya dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Lurah Grogol Selatan, buntut dari pembuatan e-KTP Djoko Tjandra. Ia dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Lurah Grogol Selatan terhitung sejak Jumat (10/7/2020) kemarin.

Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali mengatakan, Asep dinonaktif lantaran harus bolak-balik menjalani pemeriksaan terkait pembuatan e-KTP Djoko Tjandra.

"Karena banyak yang lagi periksa-periksa jadi selesaikan dulu. Memeriksa kan tentu kantor lurah perlu pelayanan," kata Marullah saat dikonfirmasi, Jumat (10/7/2020).

Menurut Marullah, pemeriksaan Asep dikhawatirkan mengganggu pelayanan di tingkat kelurahan. Oleh karena itu pihaknya menggantikan sementara posisi lurah.

"Kalau lurahnya perlu masih panggil sana sini, sementara kita cari dulu orang lain," tuturnya.

Baca: Lurah Grogol Selatan Asep Subahan Mengaku Belum Terima SK Penonaktifan

Baca: Buntut e-KTP Djoko Tjandra, Lurah Grogol Selatan Dinonaktifkan

Marullah juga memastikan Asep hanya dinonaktifkan, bukan dicopot posisinya sebagai lurah.

Namun demikian, menurut Kepala Badan Kepala Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, Asep bisa dicopot jabatannya bila terbukti bersalah menerbitkan KTP elektronik bagi buronan Djoko Tjandra.

Rekomendasi Untuk Anda

"Kalau memang ditemukan dan ada kesalahpahaman prosedur dalam menjalankan tugas baru diberhentikan secara tetap jabatannya," kata Chaidir saat dikonfirmasi, Jumat (10/7/2020).

Menurut Chaidir, pihaknya saat ini masih memeriksa kejadian tersebut kepada Asep. Sebab, Asep diduga melakukan pelanggaran atas hukuman disiplin sebagai PNS.

"Kita lakukan pendalaman dan pemeriksaan berkaitan dengan KTP Djoko Tjandra itu, selaku kepala kelurahan apakah sudah menjalankan sesuai prosedur atau tupoksi atau SOP yang ada," ujarnya.

Chaidir mengatakan untuk pemeriksaan kali ini masih fokus terhadap Asep.

Sementara, untuk petugas Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil di Kelurahan Grogol Selatan yang melayani pembuatan e-KTP Djoko Tjandra masih belum diperiksa.

"Baru itu dulu, karena yang menjadi sasaran kan yang menerima pertama kali lurah," jelas Chaidir.

Selama Asep dinonaktifkan sebagai Lurah, pihaknya menunjuk Camat Kebayoran Baru Aroman Nimbang sebagai Pelaksana Harian (Plh) Lurah.

"(Yang menjadi Plh) Pak Camat, atasan langsung," tuturnya.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas