Sekolah di Zona Hijau Boleh Buka Sekolah, Tapi Tidak Perlu Memaksa Siswa untuk Masuk
“Jadi yang belum siap atau belum nyaman boleh bilang ‘saya belum siap’,” lanjut Mendikbud
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengumumkan Tahun Ajaran Baru 2020/2021 dimulai pada 13 Juli 2020.
Wilayah yang masuk di zona hijau virus corona atau Covid-19 sudah dapat kembali melakukan pembelajaran tatap muka.
Baca: Menteri Agama Nilai Perlu Ada Pelajaran Khusus Moderasi Beragama di Sekolah
Namun, harus mematuhi protokol kesehatan.
Untuk sekolah di zona hijau, Mendikbud membebaskan sekolah membuka pembelajaran tatap muka atau tetap melanjutkan sekolah secara daring (online)
“Kebebasan ingin membuka sekolah atau tidak, ada di tingkat kepala daerah dan di kepala sekolah, serta ada pada orang tua siswa,” ujar Mendikbud dalam dalam wawancara daring dengan Tempo, Sabtu (11/7/2020).
“Jadi yang belum siap atau belum nyaman boleh bilang ‘saya belum siap’,” lanjut Mendikbud.
Nadiem mengatakan, sekolah tidak boleh memaksa peserta didik untuk pergi ke sekolah tatap muka, jika orangtua atau wali murid belum merasa nyaman.
Oleh karena itu institusi atau sekolah harus bisa meyakinkan bahwa protokol kesehatan akan diberlakukan di sekolah jika berlakukan sekolah tatap muka.
“Sekolah-sekolah yang akan membuka, harus benar-benar meyakinkan semua orangtua kalau protokol kesehatan di sekolah sudah mapan,” ujar Nadiem.
Atau, jika sekolah yang masih akan menerapkan belajar dari rumah, dipastikan supaya tidak membebani peserta didik dengan kurikulum dan target angka, karena pembelajaran masih dilakukan secara online
“Tapi itu benar-benar keputusan dari sekolah. Jadi ini juga mengenai kenyamanan dan kepercayaan kepada institusi sekolah yang bisa melakukan protokol kesehatan,” lanjutnya.
Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan saat ini sudah ada sekitar 104 Kabupaten yang masuk zona hijau yang bisa mulai pendidikan tatap muka.
Namun pemberlakukan peraturan tersebut diperuntukan untuk sekolah menengah, yaitu di SMP dan SMA.
“Jadi baru 104 kabupaten dari 500 lebih Kabupaten di Indonesia,” ujarnya
Kemendikbud mengembalikan semua keputusan soal pembelajaran tatap muka kepada kepala daerah, kepala sekolah, maupun orang tua/ wali murid.
Baca: Prosedur Pelaksanaan SKD CAT BKN dengan Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19 Sekolah Kedinasan
Mantan Bos Gojek itu mengatakan, pihaknya di Kemendikbud hanya memberikan aba-aba dan memberikan kriteria serta protokol apa saja yang bisa dilakukan sekolah yang akan memulai pembelajaran tatap muka.
“Jadi kita memegang prinsip kebebasan memilih. Karena ini mengenai kesehatan masing-masing. Kalau kami di Kemendikbud memberikan aba-aba dimana yang sudah boleh dibuka. Jadi kita pakai cara yang hti-hati,” ungkapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.