Berkaca Kasus Evi Novida, KPU Usul 'Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat' dan Ditulis di UU
Ilham Saputra meminta pembentuk undang-undang agar mencantumkan di undang-undang sifat putusan Mahkamah Konstitusi (MK), final dan mengikat.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
Melihat hal tersebut, KPU Kalimantan Barat kembali berkonsultasi dengan KPU RI. KPU RI meminta KPU Kalimantan Barat untuk melaksanakan kembali putusan MK.
Keputusan KPU RI mematuhi putusan MK itu sudah sesuai ketentuan Pasal 24 c ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 24 c ayat 1 UUD 1945 menjelaskan beberapa kewenangan MK, salah satunya memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
"Sehingga walaupun dianggap oleh DKPP ketika itu ada persoalan kesalahan penghitungan atau sebagainya. Tetapi itu putusan MK, maka MK tidak menghitung kembali. Ini loh penghitungan MK," tambah Ilham.
Untuk diketahui, DKPP mengusulkan pemberhentian dengan tidak hormat Evi Novida Ginting Manik, sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022, karena berdasarkan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 tanggal 18 Maret 2020, yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Akhirnya, Evi Novida Ginting diberhentikan secara tidak hormat dari jabatan sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2020.
Hal itu tertuang di Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Masa Jabatan Tahun 2017-2020.
Keputusan Presiden itu ditetapkan di Jakarta pada 23 Maret 2020. Keputusan Presiden itu ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Lalu, Evi mengajukan upaya adminstratif keberatan kepada Presiden Republik Indonesia terhadap Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 pada tanggal 26 Maret 2020 dan mengajukan gugatan pembatalan pemecatan dirinya sebagai KPU RI periode 2017-2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).