Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

KPK Minta Program Kartu Prakerja Diperbaiki Sesuai Rekomendasi

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in KPK Minta Program Kartu Prakerja Diperbaiki Sesuai Rekomendasi
TRIBUNNEWS/HERUDIN

"Selain itu terkait besaran biaya program pelatihan, insentif yang telah dibayarkan kepada penerima Kartu Prakerja, dan besaran biaya jasa yang dikenakan platform digital kepada lembaga pelatihan," jelas pasal 31B ayat (2).

Pada ayat (3) dan (4) pasal yang sama dikatakan, kebijakan dan tindakan tersebut dapat dilanjutkan dengan evaluasi oleh Komite Cipta Kerja.

"Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memperhatikan masukan dari Kementerian/Lembaga terkait," jelas aturan itu.

Selain itu pada Pasal 31C beleid diatur pula ketentuan baru bagi peserta Kartu Prakerja yang tidak sesuai syarat namun telah menerima bantuan biaya pelatihan.

Baca: Cara Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 4, Perhatikan Syarat-syaratnya Sebelum Daftar!

Peserta yang tidak memenuhi syarat dan telah menerima bantuan biaya pelatihan diwajibkan untuk mengembalikan insentif tersebut.

Sesuai syarat, peserta Kartu Prakerja hanya diberikan kepada pekerja/buruh yang terkena PHK, pekerja/buruh yang dirumahkan, dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

"Penerima Kartu Prakerja yang tidak memenuhi ketentuan dan telah menerima bantuan biaya pelatihan atau insentif wajib mengembalikan bantuan biaya pelatihan dan/atau insentif tersebut kepada negara," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda

Pengembalian biaya ini berlaku dalam jangka waktu 60 hari. Apabila tidak dikembalikan, manajemen pelaksana akan menggugat ganti rugi.

Melalui Perpres baru, Jokowi juga menambah anggota Komite Cipta Kerja menjadi 12 orang yang terdiri dari menteri sekretaris negara, menteri dalam negeri, menteri keuangan, menteri pendidikan dan kebudayaan, menteri ketenagakerjaan ,menteri perindustrian, menteri perencanaan pembangunan nasional/Kepala BPPN, sekretaris kabinet, jaksa agung, kapolri, Kepala BPKP, dan Kepala LKPP.

Semula anggota Komite Cipta Kerja hanya enam, dengan Ketua Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan wakil adalah Kepala Staf Presiden.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas