Oknum Karyawan Outsorcing Operator Seluler Akses Data Denny Siregar Tanpa Izin Atasannya
Kepolisian telah menangkap seorang pria berinisial FPH (26) yang diduga membocorkan data pribadi Denny Siregar di Rungkut, Surabaya, Jawa Timur
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian telah menangkap seorang pria berinisial FPH (26) yang diduga membocorkan data pribadi Denny Siregar di Rungkut, Surabaya, Jawa Timur sekitar pukul 14.00 WIB, Kamis (9/7/2020).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Awi Setiyono mengatakan pelaku FPH yang merupakan customer service layanan pelanggan sebuah operator seluler sejatinya tidak boleh mengakses sembarangan data pribadi milik pelanggan.
Hal itu pun sesuai dengan aturan yang diatur oleh perseroan.
"FPH yang merupakan karyawan outsourcing di Grapari Rungkut Surabaya bertugas sebagai customer service sehingga memiliki akses terbatas atas data pribadi pelanggan dan device milik pelanggan," kata Awi kepada wartawan, Sabtu (11/7/2020).
Baca: Telkomsel Siap Bantu Polisi Terkait Dugaan Kebocoran Data Denny Siregar
Ia mengatakan pengaksesan data pribadi terkait pelanggan hanya diperbolehkan jika telah melalui izin atasan.
Namun saat itu, pelaku tidak izin saat mengakses data pribadi Denny Siregar.
"FPH melakukan hal tersebut tanpa melalui otorisasi artinya pihak yang berhak melakukan akses tersebut adalah pelanggan itu sendiri atau adanya permintaan dari atasan. FPH tanpa adanya otoritasi melakukan ilegal akses terhadap data DS," katanya.
Diberitakan sebelumnya, polisi telah menangkap orang yang membocorkan data pribadi Denny Siregar.
Ternyata pelaku tersebut adalah customer service sebuah operator seluler di Rungkut, Surabaya, yang berstatus karyawan oursourcing.
Baca: Tanggapan Telkomsel Terkait Adanya Dugaan Kebocoran Data Denny Siregar
Pelaku berinisial FPH (21) itu dibekuk anggota Bareskrim Polri di gerai tersebut sekira pukul 08.00 WIB pada Sabtu (4/7/2020) kemarin.
Kasubdit I Dittipitsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol mengungkapkan bahwa pelaku berhasil memperoleh sejumlah data pribadi korban atau pegiat media sosial tersebut, dengan cara ilegal akses.
FPH mengakses database sistem tanpa seizin pelanggan dan pimpinan.
"(Data) dari file yang dibuka itu dia dapat 2 data yaitu data tentang pelanggan, dan data mengenai device pelanggan," ujarnya saat konferensi pers, di Mabes Polri Jakarta, Jumat (10/7/2020).
Baca: Soal Kasus Denny Siregar, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Sejumlah Saksi Hari Ini