Resmi Ditetapkan, Ini Besaran Uang Pensiun Mulai Golongan 1-4 Hingga Janda dan PNS Meninggal Dunia
Kabar gembira buat PNS, pemerintah telah menetapkan besaran uang pensiun bagi golongan 1-4 hingga janda dan ASN yang sudah meninggal dunia.
Editor: Nakita
TRIBUNNEWS.COM - Setelah gaji ke-13 mendapat kejelasan akan cair akhir tahun, PNS kini mendapatkan kabar gembira.
Pemerintah akan menaikkan uang pensiun bagi PNS untuk meningkatkan kesejahteraannya.
Setelah sekian lama dinanti-nanti, pemerintah akhirnya menetapkan besaran gaji pegawai pensiunan.
Tak hanya pensiunan, janda/duda serta orang tua PNS yang meninggal juga akan mendapat bagian.
Besaran pensiunan pokok ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Merujuk aturan tersebut, selain pensiun pokok, penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai tata cara pembayaran pensiun pkok PNS dan Jandanya diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Berapa saja untuk masing-masing golongan?