Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akademisi: RUU PIP Pastikan Pengamalan Pancasila Tak Disalahgunakan

Jamal mengatakan, pengaturan PIP dalam UU perlu dilakukan untuk menjawab tantangan budaya global yang menggerus pemahaman Pancasila.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Akademisi: RUU PIP Pastikan Pengamalan Pancasila Tak Disalahgunakan
Tribunnews.com/Chaerul Umam
ILUSTRASI: Pimpinan MPR RI menerima kunjungan Purnawirawan TNI yang tergabung dalam Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) dan Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD) untuk bersilaturahmi dan membahas Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), Jamal Wiwoho menyampaikan urgensi pengaturan Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) ke dalam Undang Undang (UU). 

Jamal mengatakan, pengaturan PIP dalam UU perlu dilakukan untuk menjawab tantangan budaya global yang menggerus pemahaman dan pengamalan nilai Pancasila di masyarakat. 

"Meski begitu, pengaturan PIP dalam UU juga harus memastikan bahwa pemahaman, penghayatan, dan pengamalan Pancasila tidak disalahgunakan," kata Jamal, Minggu (12/7/2020).

Baca: Pengamat: RUU PIP Jadi Payung Hukum BPIP Untuk Perkuat Pancasila

Jamal yang juga Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) ini berharap agar pengaturan PIP dalam UU tidak saja mengatur penafsiran nilai dasar filsafat Pancasila, namun juga harus mengembalikan dan meletakkan nilai-nilai Pancasila dalam UUD 1945.

Lebih lanjut, Jamal mengatakan, pengaturan PIP dalam UU juga bisa menjadi momentum untuk memperkuat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Sebab, lembaga yang dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 28 Februari 2018 lalu ini masih berpayung pada Peraturan Presiden.

“Pengaturan PIP dalam UU sebaiknya berisi tentang norma pengaturan kelembagaan di BPIP agar lebih berwibawa dan efektif," ucap Jamal.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas