Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gakkum KLHK Tetapkan 2 Tersangka Penebangan Ilegal di Hutan Ampang Kampaja, NTB

Polisi kehutanan menemukan para tersangka sedang membuat pondok dan memperbaiki mesin pemotong atau chainsaw.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Gakkum KLHK Tetapkan 2 Tersangka Penebangan Ilegal di Hutan Ampang Kampaja, NTB
Dok Gakkum KLHK
Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra dan penyidik Dinas LHK, Nusa Tenggara Barat, menetapkan 2 orang tersangka illegal logging di kawasan hutan So Sumpit Kelopok Hutan Ampang Kampaja RTK 70, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Jumat (10/7/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra dan penyidik Dinas LHK, Nusa Tenggara Barat, menetapkan 2 orang tersangka illegal logging di kawasan hutan So Sumpit Kelopok Hutan Ampang Kampaja RTK 70, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Pelaku berinisial A dan S ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (10/7/2020).

Kepala Balai Gakkum Jabalnusra, M Nur mengatakan pengungkapan kasus berawal dari kegiatan patroli Polisi Kehutanan Balai KPH Ampang Riwo, 8 Juli 2020, terkait informasi dari masyarakat ada penebangan pohon di kawasan hutan.

Baca: Siapa Pemilik 211 Kayu Balak Diduga Hasil Illegal Logging di Kawasan Hutan Produksi Meranti?

Baca: Polhut Lampung Sita 5 Kubik Kayu Sonokeling Beserta Dua Pelaku Illegal Logging

"Akibat perbuatan tersangka, terjadi kerusakan ekosistem sehingga hutan kehilangan fungsi ekologisnya yang akan berakibat banjir dan longsor," ujar M Nura dalam keterangannya, Senin (13/7/2020).

Di lokasi, polisi kehutanan menemukan para tersangka sedang membuat pondok dan memperbaiki mesin pemotong atau chainsaw.

Polhut menemukan barang bukti berupa 2 chainsaw dan 8 batang kayu olahan sepanjang 12 m.

Berita Rekomendasi

"Kerugian secara ekonomi akan dihitung berdasarkan nilai tegakan pohon yang ditebang," kata M Nur menjelaskan.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Huruf c Jo. Pasal 12 Huruf c, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, plus Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Penyidik menitipkan kedua tersangka di Rutan Lapas Kelas II A Sumbawa dan masih melacak keberadaan pemodal berinisial T.

"Kami akan terus melacak pemodal maupun pemain lainnya. Terima kasih kepda para penegak hukum lainnya yang sudah membantu kami. Balai Gakkum tidak akan berhenti menegakkan hukum terhadap para perusak hutan," ujar M Nur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas