Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendagri Ungkap Hasil Investigasi Isu Jual Beli Pulau Malamber Sulbar

Tito menjelaskan Pulau Malamber dikuasai oleh lima keluarga yang merupakan penduduk setempat pada saat ini

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Mendagri Ungkap Hasil Investigasi Isu Jual Beli Pulau Malamber Sulbar
Tangkap layar Kompas TV
Mendagri Tito Karnavian 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengukapkan hasil investigasi Pemerintah Provinsi Sulawesi terkait isu jual beli Pulau Malamber yang berada di Kabupaten Mamuju.

Ia mengatakan Pulau Malamber seharga Rp2 miliar masih berstatus tanah dan belum memiliki sertifikat kepemilikan.

Tito menjelaskan Pulau Malamber dikuasai oleh lima keluarga yang merupakan penduduk setempat pada saat ini.

Menurutnya, lima keluarga tersebut memiliki hak bezit atau menguasai karena sudah tinggal di pulau tersebut selama bertahun-tahun.

Namun, tidak adanya sertifikat kepemilikan membuat Pulau Malamber dianggap sebagai milik negara, dalam hal ini Pemprov Sulbar atau Pemda Mamuju.

Baca: Pelajar SMP di Mamuju Tewas Terseret Arus Saat Mandi di Sungai, 3 Rekannya Selamat

Baca: Menteri Teten Dorong Koperasi untuk Masuk ke Sektor Ekonomi Kreatif

"Kita mengenal bahwa untuk lahan atau tanah itu dikenal adanya hak eigendom dan hak bezit. Pulau ini dikuasai oleh penduduk sebanyak lima kepala keluarga, luasnya 6,4 hektare di Kabupaten Mamuju, Sulbar," kata Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2020).

Berita Rekomendasi

"Karena belum ada sertifikat dokumen kepemilikan, maka dianggap kepemilikannya adalah milik negara provinsi, atau Kabupaten Mamuju," imbuhnya.

Mantan Kapolri itu menyatakan pihak yang ingin membeli Pulau Malamber baru melakukan transaksi dengan penduduk yang memiliki hak bezit dan belum bertransaksi dengan pihak pemda.

Tito menjelaskan berdasarkan aturan dinyatakan bahwa transaksi penguasaan, pembelian, atau kepemilikan tanah tidak masalah selama calon pembeli merupakan warga negara Indonesia (WNI).

"Tidak ada masalah transaksi atau penguasaan pembelian atau pemilikan tanah selagi itu pembelinya adalah orang Indonesia, bukan warga negara negara-negara asing," ujarnya

Lebih lanjut, Tito mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pemda untuk memutuskan apakah pulau tersebut bisa dibeli atau tidak.

Namun menurutnya Pulau Malamber bisa dimanfaatkan peruntukannya dengan memberikan Hak Guna Usaha (HGU).

"Misalnya diberikan HGU, kita yang diberikan hak guna usaha ini bisa terjadi beberapa pulau lain juga. Saya kira banyak yang digunakan daripada kosong, dimanfaatkan untuk kepentingan-kepentingan yang lain yang mungkin lebih bermanfaat," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas