541 Kecamatan Terkendala Akses Jaringan untuk Pilkada 2020
Dia menjelaskan, Gerakan Klik Serentak adalah program KPU yang diselenggarakan pada hari pertama pelaksanaan Coklit
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tahapan pencocokkan dan penelitian (coklit) pemutakhiran data pemilih untuk kepentingan Pilkada 2020 akan digelar pada 15 Juli hingga 13 Agustus 2020.
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) Republik Indonesia, Ratna Dewi Pettalolo mengatakan pada hari pertama tahapan Coklit Daftar Pemilih, pihaknya akan mengawasi Gerakan Klik Serentak yang diselenggarakan KPU.
Baca: Kontestan Pilkada Diminta Adu Gagasan dan Tawarkan Solusi Atasi Dampak Covid-19
"Pengawasan ini terutama untuk memetakan penggunaan teknologi informasi dan kondisi jaringan di tiap-tiap daerah pemilihan," kata Ratna, dalam sesi jumpa pers di kantor Bawaslu RI, Selasa (14/7/2020).
Dia menjelaskan, Gerakan Klik Serentak adalah program KPU yang diselenggarakan pada hari pertama pelaksanaan Coklit.
Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan proses pencocokan dan penelitian secara online melalui: www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
Pada hari tersebut, kata dia, pemilih mengecek apakah dirinya terdaftar sebagai pemilih dengan memasukkan NIK, nama dan tanggal lahir.
Namun, jelang pelaksanaan coklit, dari data yang dikumpulkan Bawaslu di 284 kabupaten/kota yang melaksanakan pemilihan di 3.935 kecamatan, terdapat 541 kecamatan yang terkendala jaringan.
Di antara kabupaten/kota yang memiliki kendala jaringan secara merata adalah Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sintang (Kalimantan Barat); Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Asmat dan Kabupaten Merauke (Papua).
Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Sulawesi Utara); Kabupaten Kepulauan Mentawai (Sumatera Barat); Kabupaten Katingan (Kalimantan Tengah); Kabupaten Bulukumba (Sulawesi Selatan); Kabupaten Kaimana (Papua Barat); dan Kabupaten Kepulauan Sula (Maluku Utara).
Pada tahapan coklit pemutakhiran data pemilih, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) mendatangi pemilih dari rumah ke rumah untuk melakukan pemutakhiran dan pendaftaran pemilih berdasarkan dokumen Daftar Pemilih Model A.K.W.K.
Dalam melaksanakan Coklit, PPDP berkoordinasi dengan RT/RW dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Untuk memastikan kebersihan dan validitas data pemilih, Bawaslu meminta data pemilih dalam formulir Model A.K.W.K kepada KPU.
Permintaan tersebut dituangkan dalam surat dengan Nomor SS-0371/K.BAWASLU/PM.00.00/7/2020. Melalui surat bernomor 548/PL.02.1-SD/01/KPU/VII/2020 KPU menyatakan tidak dapat memberikan daftar pemilih tersebut.
Berdasarkan hasil pemetaan Bawaslu, dari 270 Kabupaten/Kota yang telah berhasil dihimpun, terdapat 173 KPU Kabupaten/Kota (84 persen) tidak memberikan Daftar Pemilih model A.K.W.K dan 32 KPU Kabupaten/Kota (16 persen) memberikan Daftar Pemilih Model A.K.W.K.
Pemberian Daftar Pemilih Model A.K.W.K oleh KPU berdasarkan permintaan resmi Bawaslu, sebagai bentuk keterbukaan informasi dan wujud konsolidasi antarpenyelenggara pemilihan. Bawaslu menggunakan Daftar Pemilih Model A.K.W.K sebagai alat pembanding dalam proses coklit dan kebutuhan sinkronisasi dengan data pengawas Pemilihan.
Selain itu, Bawaslu telah melakukan sejumlah langkah dalam rangka persiapan dan pelaksanaan pengawasan Pemilihan Tahun 2020.
Beberapa hal tersebut antara lain penyusunan rancangan Perbawaslu, pengaktifan Panwaslu Ad hoc, penyusunan modul bimtek bagi Panwaslu Ad hoc, rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease (Covid-19).
Baca: Golkar Telah Siapkan Calon pada Pilkada 4 Daerah di NTT
Bawaslu juga melakukan penyempurnaan hukum acara penyelesaian sengketa serta digitalisasi putusan dan mekanisme penyelesaian sengketa .Berbagai kegiatan dan program diharapkan dapat mendukung dan memperkuat Bawaslu dalam menjalankan tugas dan fungsinya
Terkait dengan perkembangan pencairan anggaran dana hibah, sampai dengan Selasa, 14 Juli 2020 pukul 10:00 WIB sebanyak 137 daerah telah menyelesaikan pencairan dana 100 persen. Sementara sebanyak 133 daerah pencairan anggarannya belum mencapai 100 persen.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.