Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jika Tak Kunjung Dapat Bantuan Hukum, Polisi Bisa Menunjuk Pengacara untuk Maria Lumowa

Alasannya, pelaku masih menunggu bantuan hukum yang diberikan Kedubes Belanda.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jika Tak Kunjung Dapat Bantuan Hukum, Polisi Bisa Menunjuk Pengacara untuk Maria Lumowa
Tribunnews/Jeprima
Buronan pembobol kredit Bank BNI sebesar 1,2 triliun, Maria Pauline Lumowa tiba di Ruang VIP Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) usai ditangkap setelah 17 tahun menjadi buron terkait kasus pembobolan kredit Bank BNI sebesar 1,2 triliun. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa masih enggan untuk menjalani pemeriksaan dari penyidik polri.

Alasannya, pelaku masih menunggu bantuan hukum yang diberikan Kedubes Belanda.

Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan kepolisian sejatinya bisa menunjuk pengacara yang ditunjuk dari penyidik jika yang bersangkutan belum juga mendapatkan bantuan hukum dari Kedubes Belanda.

"Jika tidak juga mendapatkan, maka pemeriksaan untuk berita acara pemeriksaan (BAP) tetap bisa dilanjutkan dengan pendampingan oleh penasihat hukum yang ditunjuk penyidik," kata Fickar dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (14/7/2020).

Baca: Pengacara Maria Pauline Ditangkap Karena Berupaya Suap Otorita Serbia

Namun demikian, ia mengatakan alasan Maria menolak untuk diperiksa penyidik karena belum mendapatkan bantuan hukum atau pengacara dinilai konstitusional.

Pasalnya, pelaku yang terancam hukuman pidana penjara di atas 5 tahun memang harus didampingi penasihat hukum.

Aturan itu termaktub dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Pasal 56 KUHP.

Berita Rekomendasi

"Seseorang yang disangkakan melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya pidana mati atau 15 tahun atau 5 tahun bagi mereka yang tidak mampu, maka pejabat dalam pemeriksaan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka," jelasnya.

Lebih lanjut, Abdul menyebutkan Maria Lumowa harus diberikan ruang untuk mendapatkan bantuan hukum agar BAP yang diambil kepada pelaku menjadi sah.

Hal itu juga mempengaruhi keputusan pengadilan nantinya.

"Jika kewajiban ini (bantuan hukum, Red) tidak dipenuhi, maka berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat dalam penyidikan menjadi tidak sah karena itu nantinya dinyatakan oleh putusan pengadilan dakwaan tidak dapat diterima," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Awi Setiyono mengatakan mengatakan pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru Maria Pauline Lumowa menolak diperiksa oleh polisi.

Awi mengatakan tersangka menolak diperiksa karena yang bersangkutan belum mendapatkan pendampingan hukum dari Kedutaan Besar (Kedubes) Belanda.

"Pada intinya tersangka meminta pendampingan dari penasihat hukum yang akan disediakan oleh Kedubes Belanda, tetapi karena belum ada jadi penyidikan dihentikan hingga tersangka mendapat bantuan hukum, kami hormati hak tersangka," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (13/7/2020).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas